Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Australia Keberatan Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan: Begini Tanggapan Pemerintah RI

Perdana Menteri Scott Morrison merespons rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
SYDNEY MORNING HERALD
Perdana Menteri Asutralia Scott Morrison. Pemerintah Australia mengeluarkan travel warning ke Indonesia untuk liburan Natal dan Tahun Baru. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Perdana Menteri Scott Morrison merespons rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Morrison mengaku keberatan atas rencana tersebut.

"Posisi Australia tentang masalah ini tidak berubah. Kami selalu menyatakan keberatan paling dalam dan kami akan terus bekerja sama dengan Indonesia dalam masalah ini. Kami adalah mitra untuk melawan terorisme dan ekstremisme agama dan kami akan terus melakukan itu," kata Morrison, seperti dikutip dari Sydney Morning Herald.

Seorang kerabat korban Bom Bali I bernama Jan juga meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan kembali keputusannya tersebut.

Baca: Australia Keberatan Dengan Pembebasan Baasyir, Maruf Amin : Itu Urusan Dalam Negeri Kita

Menurutnya semua orang di dunia khususnya lima orang temannya asal Melbourne yang menjadi korban sudah menderita atas peristiwa tersebut.

Adanya rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir kata Jan merupakan tamparan bagi banyak warga negara Australia,  "Siapa lagi berikutnya? Ali Imron, orang yang membuat bom itu? Ini menakutkan. Ini tamparan di wajah bagi banyak warga Australia yang masih terluka dan masih dalam pemulihan," ujarnya.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menghargai keberatan pemerintah Australia tersebut.

Baca: Ustaz Abu Bakar Baasyir Tak Percaya akan Bebas

Menurutnya, semua orang boleh berpendapat demikian namun keputusan tetap yang menentukan adalah pemerintah RI.

"Itu boleh saja kan yang menentukan kan kita, orang boleh berpendapat gitu," ujar JK.

Pemerintah lanjut JK juga telah berpikir secara matang sebelum akhirnya mengeluarkan keputusan. Apalagi kesehatan Baasyir yang sudah buruk.

Baca: Abu Bakar Baasyir Bebas dari Penjara Karena Jokowi, Ini Reaksi Maruf Amin

"Kita melihatnya dari sisi kemanusian. Jangan lebih parah nanti, kalau dari kemanusiaan. Bayangkan kalau terjadi apa-apa di penjara itu dianggap pemerintah yang salah," kata JK.

Sementara itu Mahendradatta, Pengacara Baasyir menegaskan pembebasan pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin di Ngruki tersebut bukanlah sesuatu yang luar biasa. Apalagi pertimbangannya adalah soal kemanusiaan.

"Insya Allah, seperti yang dijanjikan oleh Presiden atau Yusril, rencananya adalah (dia akan dibebaskan) minggu depan. Minggu depan bisa berarti Senin, Selasa, Rabu, atau Kamis. Bagaimana itu akan terjadi, itu bukan otoritas kami, ini pemerintah," katanya.

Baca: Jokowi Setuju Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Ini Reaksi Kubu Prabowo

Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin berpandangan pembebasan Baasyir merupakan langkah tepat yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Terutama sudah menilik dari sifat penegakan hukum dan kemanusiaan.

"Itu urusan dalam negeri kita. Saya kira pemerintah punya kebijakan-kebijakan. Ada yang sifatnya penegakkan hukum dan ada sifatnya kemanusiaan dan Pak Jokowi sudah mengambil langkah itu," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf meyakini persoalan pembebasan Baasyir tidak akan mempengaruhi hubungan diplomasi antar kedua negara, lantaran memiliki kedaulatannya masing-masing.

Baca: Tim Prabowo-Sandi Bersyukur Namun Menyayangkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir

"Tidak, kita masing-masing punya kedaulatan," ujarnya. Ma'ruf berharap tak ada intervensi antar negara terkait permasalahan Abubakar Baasyir. Ma'ruf mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ya, supaya tidak mengintervensi masing-masing negara,"kata Ma'ruf.

Abu Bakar Baasyir


Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Reaksi Kubu Prabowo, Pembebasan Terpidana Abu Bakar Baasyir, Jawaban Jokowi & Sudah Dibahas Setahun, http://medan.tribunnews.com/2019/01/19/reaksi-kubu-prabowo-pembebasan-terpidana-abu-bakar-baasyir-jawaban-jokowi-sudah-dibahas-setahun?page=all.

Editor: Salomo Tarigan
Abu Bakar Baasyir Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Reaksi Kubu Prabowo, Pembebasan Terpidana Abu Bakar Baasyir, Jawaban Jokowi & Sudah Dibahas Setahun, http://medan.tribunnews.com/2019/01/19/reaksi-kubu-prabowo-pembebasan-terpidana-abu-bakar-baasyir-jawaban-jokowi-sudah-dibahas-setahun?page=all. Editor: Salomo Tarigan (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Unsur Politik

Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan mengindikasikan ada unsur politik atas rencana pemerintah membebaskan secara bersyarat Ustaz Abubakar Baasyir.

"Untuk kasus Baasyir ini memerlukan waktu sangat lama dan intervensi Yusril Ihza Mahendra. Bahkan, pembebasan Ba’asyir terjadi di waktu-waktu menjelang pemilihan umum," kata Ricky Gunawan.

Baca: Pekan Depan Abu Bakar Baasyir Bebas Dari Lapas Gunungsindur

Dia melihat potensi sangat kecil terhadap kemungkinan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengurangi masa hukuman, ataupun membebaskan terpidana lain (termasuk terpidana mati), yang sudah lanjut usia.

Namun, terlepas dari kontroversial pembebasan Baasyir, dia meminta, pemerintah agar mengkaji status terpidana lainnya, termasuk terpidana mati, yang sudah berusia tua dan mungkin sakit-sakitan, agar dapat juga segera dibebaskan.

Menurut dia, pemerintah dapat membentuk suatu peraturan panduan yang mengikat secara hukum tentang usia narapidana.

"Peraturan semacam ini akan membuat hal yang sekarang ini diterima Baasyir dapat pula diterima narapidana lain yang profilnya jauh dari sorot media," kata dia.

Baca: Putra Abu Bakar Baasyir Ucapkan Syukur, Puji Upaya Yusril Ihza Mahendra

Dia menjelaskan, pengaturan usia narapidana penting tidak hanya dalam urusan hak asasi manusia namun juga baik sebagai bentuk tertib administrasi keadilan.

Selain itu, kata dia, peraturan tersebut juga penting bagi pemerintah menepis anggapan pembebasan Baasyir ini hanyalah demi memenangkan demografi tertentu pada pemilihan umum.

"Preseden ini sesungguhnya sangat baik karena membuka ruang bagi terpidana-terpidana lain yang usianya juga sudah uzur untuk mendapatkan hal yang serupa dari Presiden," ujarnya.

Baca: Abubakar Baasyir Bebas dari Penjara: Kuasa Hukum Minta Tak Dipolitisasi

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, menunggu langkah kemanusiaan lainnya dari pemerintah terhadap para pelaku tindak pidana. 

Pada saat ini, menurut dia, terdapat 51 orang terpidana mati menunggu pengubahan pemidanaan dengan masa tunggu di atas 10 tahun.

Selain itu, kata dia, pemberian amnesti untuk korban dikriminalisasi dan pertimbangan grasi terpidana mati kasus narkotika.

Baca: Abu Bakar Baasyir Bebas Tanpa Syarat, Berikut Pernyataannya

"Jika presiden menghormati nilai kemanusiaan ini, maka presiden harus mengubah pidana mati ke-51 orang tersebut menjadi pidana seumur hidup ataupun pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Anggara.

Dia menegaskan, masukkan seseorang dalam daftar tunggu pidana mati terlalu lama dengan ketidakpastian merupakan bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dari negara. 

Berdasarkan data yang diolah ICJR dari Dirjen Pemasyarakatan sampai dengan Oktober 2018, terdapat 219 orang dalam daftar tunggu pidana mati, dengan hitungan masa tunggu sampai dengan 1 Desember 2018.

Baca: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Dinilai Fadly Zon Untuk Dapatkan Simpati Umat Islam

Terdapat 51 orang dengan masa tunggu lebih dari 10 tahun tanpa kejelasan yang mempengaruhi kondisi psikologis. Bahkan 21 orang di antara telah masuk ke dalam daftar tunggu pidana mati lebih dari 15 tahun.

Selain itu, pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dan Meiliana, mereka yang dinilai mengalami kriminalisasi.

Baiq Nuril, korban kekerasan seksual yang dikriminalisasi dengan UU ITE dan harus berada di bawah bayang-bayang pidana 6 bulan penjara.

Baca: Ustaz Abu Bakar Baasyir Dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Yusril Sebut Jokowi Setuju

Sedangkan, kasus Meliana juga harus diperhatikan oleh presiden, lagi-lagi pasal tentang penodaan agama menyerang kelompok agama minoritas.

Hal ini terjadi karena praktik penegakkan hukum yang diskriminatif dalam Pasal 156a KUHP.

"Presiden dengan nilai kemanusiaan yang dianutnya harus juga menginisiasi untuk dilakukan perubahan terhadap rumusan pasal karet tentang penodaan agama yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas agama," kata dia.

Baca: Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Baasyir Bebas, Ini Alasan Presiden Menyetujuinya

Terakhir, presiden harus secara seksama mempertimbangkan grasi. Khusus untuk terpidana mati kasus narkotika, Presiden Joko Widodo telah secara jelas menyatakan akan menolak seluruh permohonan grasi yang diajukan.

Berdasarkan catatan ICJR pada 2016 dan 2017, presiden menolak seluruh permohonan grasi untuk terpidana mati kasus narkotika, berdasarkan Putusan MK No. 56/PUU-XIII/2015. Melalui putusan itu, dia menjelaskan, MK mengisyaratkan dalam hal mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai grasi, Presiden terikat pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU Grasi.

Baca: SYOK! Jadi Napi Teroris, Komentar Abu Bakar Baasyir Soal Bom Surabaya Bikin Terkejut

Pasal ini telah jelas memerintahkan pertimbangan yang diberikan presiden adalah pertimbangan yang layak, dengan melakukan pemeriksaan secara mendalam, tidak secara buta menolak permohonan kasus tertent secara umum. 

"Secara filosofis, grasi memang lebih bersifat kemanusiaan karena merupakan bentuk belas kasih atau pengampunan yang diberikan kepala negara kepada seorang terpidana," kata dia.

Sehingga pertimbangan pada faktor kemanusiaan yang sangat bersifat individual dan subjektif harus dilakukan, tidak dapat diletakkan dalam konsep pukul rata seperti pada terpidana khusus kasus narkotika yang diterapkan presiden.

Baca: Abu Bakar Baasyir Mantan Pemimpin JAT Kecam Aksi Teror Bom di Surabaya, Ini Katanya!

Dia menambahkan, dalam kasus terpidana mati perempuan kasus narkotika jelas, perempuan kerap menjadi korban perdagangan orang lewat penipuan dan penyalahgunaan relasi kuasa sindikat narkotika.

"Harusnya Presiden memperhatikan aspek ini," tambahnya.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi upaya Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan untuk membebaskan ustaz Abu Bakar Baasyir dari tahanan tanpa syarat.

Menurut dia, upaya itu merupakan langkah hukum yang sangat bijak dan mulia.

Baca: Ternyata Pelaku Bom Surabaya Sempat Temui Adik Abu Bakar Baasyir di Lapas

"Usulan pembebasan ustaz Abubakar Baasyir pernah disampaikan Ketua Umum MUI Bapak Kiai Ma'ruf Amin pada awal 2018 lalu dengan pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan," kata Zainut Tauhid.

Dia meyakini setelah melalui proses pertimbangan yang panjang akhirnya presiden memutuskan untuk segera membebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir dalam waktu dekat ini.

Atas upaya itu, dia mengucapkan syukur dengan keputusan itu. Dia menilai, dibebaskannya Ustaz Abubakar Baasyir menunjukkan pemerintah menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam menangani masalah terorisme.

Baca: Pemindahan Abu Bakar Baasyir, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tinggal Tunggu Perintah

Selain itu, kata dia, pemerintah menghormati harkat martabat kemanusiaan sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

"MUI mengimbau seluruh masyarakat Indonesia tidak mengembangkan asumsi dan dugaan lain terkait dengan pembebasan, karena hal itu dapat mengaburkan esensi hukum itu sendiri yaitu netral dan berpihak kepada nilai kemanusiaan dan keadilan," kata dia.

Di kesempatan itu, dia mengajak, masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaannya terhadap bahaya terorisme, karena terorisme tidak pernah mati dan terus menjadi ancaman bagi kemanusiaan.

"Bukan saja ancaman terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa Indonesia tetapi juga ancaman terhadap keselamatan dunia," tambahnya. (Tribun Network/gle/nis/wly/Sydney Morning Herald)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved