Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Baasyir Bebas, Ini Alasan Presiden Menyetujuinya

Abu Bakar Ba'asyir akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, awal minggu depan.

Editor: Nielton Durado
Tribunnews/ Dany
Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Ba'asyir didakwa terlibat dalam pelatihan terosis di Aceh dan beberapa aksi terorisme di tanah air. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas tanpa syarat setelah Presiden Joko Widodo mengutus ketua umum Partai Bulan Bintang sekaligus penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, untuk mengurus proses pembebasan tersebut.

Abu Bakar Ba'asyir akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, awal minggu depan setelah syarat-syarat administrasi pembebasan diselesaikan.

 
Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan juga kondisi kesehatannya.

Baca: Link Live Streaming & Prediksi Huddersfield vs Manchester City, 20 Januari 2019, Pukul 21.30 Wita

Baca: Ahok Turunkan Berat Badan Jelang Nikahi Bripda Puput 15 Februari Mendatang

Baca: Wanita di Medan Dibunuh Saat lampu Rumahnya Padam

"Jadi pertimbangan Pak Jokowi memberikan pembebasan ini adalah semata-mata pertimbangan kemanusiaan. Dan, usia beliau yang sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati," ucap Yusril seusai bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).

Baca: Foto Viral Seorang Pria Tua Dikerangkeng Anak Perempuan hingga Diselamatkan Polisi

Yusril menjelaskan, setelah bebas, Ba'asyir akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah, dan akan tinggal bersama anaknya.

Yusril menuturkan, pembebasan Ba'asyir juga sekaligus menepis isu bahwa beliau akan menjadi tahanan rumah.

Baca: Debat Pilpres 2019 - Adian Napitupulu: Jokowi-Maruf Menang Telak

"Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan. Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan, jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi, beliau menerima semua itu," ungkap Yusril.

Baca: Link Live Streaming & Prediksi Manchester United vs Brighton, 19 Januari 2019, Pukul 23.00 Wita

"Karena dipidana selama 15 tahun, dan sampai saat ini beliau sudah menjalani selama 9 tahun. Jadi sudah saatnya untuk dibebaskan," katanya.

Ini Alasan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Menurut Jokowi, Baasyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.

Baca: Promo Tahun Baru Suzuki Mobil, DP Rp 20 Jutaan Bawa Pulang All New Ertiga

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018).

Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

 Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah.

"Ini sebuah pertimbangan lama, sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan Prof Yusril," ujar Jokowi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved