Pembebasan Abu Bakar Baasyir Dinilai Fadly Zon untuk Dapatkan Simpati Umat Islam
WAKIL Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon Zon menilai rencana pemerintah membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, sarat muatan politis.
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dinilai WAKIL Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon sarat muatan politis.
Terlebih khusus, Yusril Ihza Mahendra yang membebaskan Abu Bakar Baasyir, merupakan pengacara Jokowi-Maruf Amin.
Baca: Australia Keberatan Dengan Pembebasan Baasyir, Maruf Amin : Itu Urusan Dalam Negeri Kita
Baca: Identitas Lima Perampok di Rumah Camat Mapanget, Pelaku Sempat Melarikan Diri ke Lombok Tengah
Baca: Tips Mencegah Kuota Cepat Habis, Mari Hindari 5 Kebiasaan Ini
"Di sisi lain bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus, apalagi dengan tagline bahwa yang membebaskan adalah pengacara TKN, jelas ini adalah satu manuver politik," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Menurut Wakil Ketua DPR itu, rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir dalam rangka meraih simpati dan perhatian Umat Islam.
Namun, kata Fadli Zon, rencana tersebut gagal karena terlalu kental nuansa politik.
Fadli Zon menyebut pembebasan Ustaz Baasyir memang sudah saatnya diberikan.
Baca: Abubakar Baasyir Bebas dari Penjara: Kuasa Hukum Minta Tak Dipolitisasi
Baca: BPBD Imbau Warga Bolmong Waspada Cuaca Ekstrem\
Baca: Polres Tomohon Lakukan sosialisasi Millenial Safety Road Festival
"Jadi ini adalah satu manuver politik untuk mendapatkan simpati, mungkin inginnya atau harapannya mendapatkan simpati dari Umat Islam gitu ya, tetapi sangat terlalu kental nuansa politiknya," tuturnya.

"Dari sisi hukum saya juga mendengarkan komentar dari pengacara bahwa memang sudah saatnya diberikan pembebasan sejak Bulan Desember, artinya secara hukum juga itu sesuatu yang biasa dan saya melihat dari sisi kemanusiaan ada urusan kesehatan dan lain-lain, itu menurut saya juga sesuatu yang layak," papar Fadli Zon.
Sebelumnya Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengemukakan, pihaknya bersyukur adanya pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Baca: Ustaz Abu Bakar Baasyir Tak Percaya akan Bebas
"Terlepas dari unsur politik, kami bersyukur beliau dibebaskan karena alasan kemanusiaan, apalagi beliau sudah sepuh, karena memang sudah waktunya," kata Dahnil ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/1/2019) malam.
Namun, pihaknya menyayangkan mengapa pemerintah Jokowi baru saat ini melakukan upaya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir di saat menjelang Pemilu 2019.
Baca: Jokowi Setuju Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Ini Reaksi Kubu Prabowo
"Justru kami sayangkan beberapa tahun lalu pengacara bahkan unsur Komnas HAM mengajukan permintaan pembebasan karena alasan kemanusiaan, namun tidak dikabulkan oleh pemerintahan Pak Jokowi," kata mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini dilansir Antara.
Presiden Joko Widodo memutuskan membebaskan Abu Bakar Baasyir karena sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman 15 tahun, dan sudah menginjak usia 81 tahun.

Hal tersebut dikatakan kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1/2019)
Baca: Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Baasyir Bebas, Ini Alasan Presiden Menyetujuinya