Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Saya Minta Pasal 69 dan 70 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Dicabut

Saya meminta Pasal 69 dan 70 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dicabut, karena tak sesuai dengan UU 20/2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional.

Editor: Sigit Sugiharto
istimewa/FB

Oleh: Dr Yohanes Moeljadi Pranata, Dosen Universitas Negeri Malang

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran untuk mencapai tujuan tertentu; ketercapaian pendidikan diukur menurut sistem evaluasi tertentu.

Pendidikan diselenggarakan oleh satuan pendidikan menurut jalur-jalur pendidikan antara lain pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.

Baca: 137.712 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Tolak Sekolah Minggu Diatur dalam RUU Pesantren

Ibadah adalah usaha sadar yang dilandasi oleh iman untuk menghampiri dan menyembah Tuhan YME.

Ibadah dapat dilakukan secara perseorangan maupun secara bersama-sama.

Di dalam ibadah tidak ada kegiatan terstruktur dan berjenjang, juga tidak ada sistem evaluasi. Jadi, ibadah bukanlah salah satu bentuk pendidikan.

Perwakilan fraksi menyerahkan pendapat tertulisnya terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Perwakilan fraksi menyerahkan pendapat tertulisnya terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) ()

Baca: Jerry Sambunga Minta Dua Pasal RUU Pesantren Dicabut

Sekolah Minggu itu sebutan kegiatan ibadah anak-anak di kalangan Kristen.

Pelaksananya bisa lembaga gerejawi atau komunitas Kristen.

Biasanya, penyelenggaraannya bersamaan dengan hari-hari peribadahan gerejawi yang diselenggarakan pada hari Minggu.

Di sana anak-anak berdoa, bernyanyi memuji dan menyembah Tuhan, dan mendengarkan Firman Tuhan.

Baca: Terkait RUU Pesantren dan PA, Pdt Rende Tegaskan SM dan Katekisasi Bukan Pendidikan Formal

Sekolah Minggu adalah bentuk kegiatan ibadah untuk anak-anak di kalangan Kristen.

Dalam perkembangannya, penyelenggaraan ibadah gerejawi juga dilakukan selain pada hari Minggu, misalnya hari Sabtu atau Selasa.

Maka, Sekolah Minggu pun juga ada yang diadakan pada hari Sabtu atau Selasa.

Petisi online tolak RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.
Petisi online tolak RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. (Change.org/Jusnick Anamofa)

Baca: PGI Protes RUU Atur Sekolah Minggu: Politisi PDIP Sulut Minta Masukan

Meski demikian, sebutannya bukanlah Sekolah Sabtu atau Sekolah Selasa, melainkan Sekolah Minggu.

Sebutan Sekolah Minggu, terkait dengan konteks sejarah penyelenggaraan ibadah anak-anak yang semula dilakukan pada hari Minggu.

Sekolah Minggu adalah bentuk kegiatan ibadah untuk anak-anak di kalangan Kristen.

Baca: PGI Soroti RUU Pesantren & Pendidikan Agama: Sekolah Minggu & Katekisasi Wajib Terdaftar di Kemenag

Sekolah Minggu bukanlah bentuk kegiatan pendidikan formal.

Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi misalnya SD, SMP, SMA, dan PT.

Sekolah Minggu adalah bentuk kegiatan ibadah untuk anak-anak di kalangan Kristen.

Sekolah Minggu juga bukan bentuk kegiatan pendidikan nonformal.

Baca: Ini Tanggapan Tokoh Gereja di Sulut soal RUU yang Atur Sekolah Minggu Wajib Terdaftar di Kemenag

Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, misalnya pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C), pendidikan pada lembaga kursus, serta pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.

Sekolah Minggu adalah bentuk kegiatan ibadah untuk anak-anak di kalangan Kristen.

Sekolah Minggu juga bukan bentuk kegiatan pendidikan informal.

Infografis pasal kontroversi RUU yang mengatur Sekolah Minggu
Infografis pasal kontroversi RUU yang mengatur Sekolah Minggu (tribun manado/infografis:norman)

Baca: GMIM-KGPM-GPDI Tolak RUU Atur Sekolah Minggu, Pdt Rende: Bayangkan Sekolah Minggu Harus Minta Izin

Pendidikan informal adalah jalur pendidikan mandiri yang diperoleh dari keluarga maupun lingkungan dengan bentuk kegiatan pembelajaran secara mandiri.

Hasil jalur pendidikan informal dapat diakui, jika peserta didik dapat lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah.

Sekolah rumah (home schooling) merupakan salah satu contoh jalur pendidikan informal; sekolah Minggu tidak termasuk di dalamnya.

Baca: GMIM-KGPM-GPDI Tolak RUU Atur Sekolah Minggu, Pdt Rende: Bayangkan Sekolah Minggu Harus Minta Izin

Anggota DPR RI Jerry Sambuaga meminta Badan Legislasi (Baleg) mencabut dua pasal dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
Anggota DPR RI Jerry Sambuaga meminta Badan Legislasi (Baleg) mencabut dua pasal dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Agama (TRIBUNMANADO/ARTHUR ROMPIS)

Sekolah Minggu adalah bentuk kegiatan ibadah untuk anak-anak di kalangan Kristen.

Sekolah Minggu bukan lembaga pendidikan, sekolah Minggu adalah bentuk peribadahan.

Saya meminta Pasal 69 dan 70 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dicabut, karena tidak sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

#ymp
Nusa Teduh, 28 Oktober 2018



Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Aib untuk Like

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved