Jerry Sambunga Minta Dua Pasal RUU Pesantren Dicabut
Anggota DPR RI Jerry Sambuaga meminta Badan Legislasi (Baleg) mencabut dua pasal dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
Penulis: Arthur_Rompis | Editor:
TRIBUNMANADO/ARTHUR ROMPIS
Anggota DPR RI Jerry Sambuaga meminta Badan Legislasi (Baleg) mencabut dua pasal dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
Laporan Wartawan Tribun Manado Arthur Rompis
MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota DPR RI Jerry Sambuaga meminta Badan Legislasi (Baleg) mencabut dua pasal dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.
Menurut Sambuaga, dua pasal tersebut tidak memahami konsep pendidikan di Gereja.
"Ada pendidikan formal yang dikelola oleh gereja dan ada pendidikan non formal melalui kegiatan pelayanan di gereja," kata dia.
Dikatakannya kegiatan sekolah minggu dan katekisasi masuk dalam kegiatan pelayanan ibadah bagi anak anak dan remaja.
Jerry mengaku sudah menghadap ketua Komisi VII untuk menyampaikan penolakan.
"Ini sebenarnya UU yang bagus, hanya harus dihapus dua pasal tersebut," kata dia.