Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkait RUU Pesantren dan PA, Pdt Rende Tegaskan SM dan Katekisasi Bukan Pendidikan Formal

Pdt Janny Rende MTh berharap diberi dan kasih pengertian pada perancangan undang-undang, tugas dari anggota dewan kristen untuk memberi penjelasan.

Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Pdt Janny Rende MTh 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Orang yang merancang undang-undang tidak mengetahui filosofi.

Mereka menyamakan Sekolah Minggu dan Katekisasi sebagai pendidikan formal.

Hal ini dikatakan Wasek II Bidang Data dan Informasi Sinode GMIM Pdt Janny Rende MTh, Kamis (25/10/2018).

"Sekolah Minggu dan kelas katekisasi itu bagian dari pelayanan, memang pada pelayanan ini pakai nama sekolah minggu, jadi identifikasi mereka sekolah minggu, kelas katekisasi seperti yang lainnya," Kata Pdt Rende,.

Ia berharap agar diberi dan kasih pengertian pada perancangan undang-undang, tugas dari anggota dewan kristen untuk memberi penjelasan.

"Bahwa prinsip sekolah minggu dan kelas katekisasi bukan murni pendidikan, itu sebenarnya jalan masuk bagi anak-anak, remaja maupun pemuda Gereja mau terlibat dalam kehidupan bergerejanya," jelasnya.

"Bayangkan sekolah minggu harus minta ijin, pihak Sinode tidak mendukung dan sejalan dengan PGI.
Mendukung undang-undang, tapi setelah masuk pada substansi undang-undang pasal 56 dan 57 itu berat sekali," pungkasnya.

(Tribunmanado.co.id/Ferdinand Ranti)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved