Ini Tanggapan Tokoh Gereja di Sulut soal RUU yang Atur Sekolah Minggu Wajib Terdaftar di Kemenag
Ini Tanggapan Tokoh Gereja di Sulut Terkait RUU yang Atur Sekolah Minggu dan Katekisasi Wajib Terdaftar di Kemenag
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID – Ini Tanggapan Tokoh Gereja di Sulut Terkait RUU yang Atur Sekolah Minggu dan Katekisasi Wajib Terdaftar di Kemenag
Organisasi keagamaan di Sulawesi Utara menolak 2 pasal di Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama yang mengatur terkait sekolah minggu dan katekisasi wajib terdaftar di Kementerian Agama.
Sebelumnya, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) sudah menolak menolak pasal 69 dan 70 pada.
Pada ayat 3 pasal 69 berbunyi “Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik’.
Kemudian pada ayat 4 “Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)”.
Baca: 5 Fakta Pemakaman Jessica Mananohas Dibakar Ibunya: Lagu Di Doa Ibuku hingga Adik pun Disiram Minyak
Baca: 8 Fakta di Balik Kematian Jessica Mananohas Dibakar Ibunya: Cerita Keluarga hingga Sesal Ayah-Ibu

GMIM: Itu bagian dari pelayanan
Wakil Sekretaris II Bidang Data dan Informasi Sinode GMIM, Pendeta Janny Rende MTh mengatakan orang yang merancang RUU tidak mengetahui filosofi pendidikan Kristen. Mereka menyamakan Sekolah Minggu dan Kelas Katekisasi sebagai pendidikan formal.
"Sekolah Minggu dan kelas katekisasi itu bagian dari pelayanan. Memang pada pelayanan ini pakai nama Sekolah Minggu, jadi identifikasi mereka Sekolah Minggu, Kelas Katekisasi seperti yang lainnya," kata Pdt Rende, Kamis (25/10/2018).
Ia berharap agar diberi dan kasih pengertian pada perancangan RUU. Tugas dari anggota DPRD bergama Kristen untuk memberikan penjelasan.
Baca: Habib Muhammad bin Smith Silaturahmi dengan Gubernur dan FKUB Sulut: Torang Samua Ciptaan Tuhan
Baca: Paman Habib Bahar bin Smith Disambut Tarian Kabasaran di Manado: Saya Diterima dengan Peluk dan Cium
"Bahwa prinsip Sekolah Minggu dan Kelas Katekisasi bukan murni pendidikan. Itu sebenarnya jalan masuk bagi anak-anak, remaja maupun pemuda gereja mau terlibat dalam kehidupan bergereja," jelasnya.
"Bayangkan Sekolah Minggu harus minta izin. Pihak Sinode tidak mendukung (dua pasal RUU). GMIM sejalan dengan PGI. Mendukung RUU, tapi setelah masuk pada substansi dua pasal itu berat sekali," katanya.
Katanya, RUU inisiatif DPR RI ini perlu dipelajari secara komperhensif dan perlu waktu kajian agar digumuli dengan serius. Ketika sudah menyangkut pendaftaran kepada pemerintah berarti sudah ada intervensi dari pihak pemerintah kepada lembaga gereja.

Sekretaris Komisi Pelayanan Remaja Sinode GMIM, Penatua Melky Roky Pattiwael saat dimintai tanggapan soal RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan mengaku sudah mengetahui soal wacana tersebut melalui grup facebook PGI.
"Tadi siang memang sudah heboh. Tapi saya belum tahu bahwa RUU itu akan diatur sampai soal keanggotaan remaja gereja khususnya di Gereja Masehi Injili di Minahasa," kata dia, Rabu (24/10/2018).
Pattiwael mengatakan bahwa akan berkoordinasi dengan KPRS perihal RUU tersebut.