PGI Protes RUU Atur Sekolah Minggu: Politisi PDIP Sulut Minta Masukan
Gereja tanggapi kontroversi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama jadi usul inisiatif DPR RI.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Gereja tanggapi kontroversi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama jadi usul inisiatif DPR RI. Politisi Senayan penyusun RUU dinilai tidak memahami konsep pendidikan Kristen yang sudah berlangsung lama.
“Kami melihat, ketika membahas tentang pendidikan dan pembinaan di kalangan umat Kristen, nampaknya RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen di mana ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan nonformal melalui kegiatan pelayanan di gereja”.
Demikian satu poin dalam pernyataan resmi PGI yang dimuat di situs resmi, dikutip pada Rabu (24/10/2018). Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom dan Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow menyatakan pernyataan resmi PGI bisa dikutip.
Baca: PGI Soroti RUU Pesantren & Pendidikan Agama: Sekolah Minggu & Katekisasi Wajib Terdaftar di Kemenag
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara, Vanda Sarundajang angkat bicara soal RUU Pesantren dan PK. Menurut anggota Komisi VI ini, RUU adalah usulan inisiatif DPR yang perlu dibahas lebih dalam lagi. Kata putri mantan Gubernur Sulut SH Sarundajang ini, (RUU) masih sangat jauh (dari selesai) karena harus melalui banyak tahapan.
“Sekarang masih diusulkan untuk membahas. Fraksi PDIP mendukung RUU insiatif dari teman-teman di DPR,” kata Vanda.
Namun dikatakan politikus PDIP ini, dalam tahapan pembahasan yang panjang nanti, akan berkembang pembahasan pasal-pasal di dalam RUU. Seperti pembahasan-pembahasan RUU umumnya di DPR RI ada fraksi yang setuju dan tidak, ada pro kontra, minta masukkan dan keluarkan pasal ini.

“Kami belum tahu hingga ke pasal-pasalnya, karena belum mulai pembahasan. Baru inisiatif tapi kondisi sekarang sudah ramai,” kata Anggota DPR RI dengan nomor anggota 224 ini.
Pihaknya juga akan membuka kesempatan lebar-lebar terhadap semua pihak jika nanti ada masukan dan tanggapan terhadap usulan baru ini. Kata dia, tentunya akan dikomunikasikan dan dibuka usulan dari berbagai pihak yang berhubungan dengan RUU ini.
“Ini dulu yang dapat kami jawab mengenai RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan,” tandas putri dari Duta Besar Indonesia di Negara Filipina, Republik Marshall dan Republik Palau ini.
Sekretaris Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal menuturkan, politik alokasi anggaran terkait pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan akan menjadi salah satu poin yang diatur dalam RUU.
RUU itu ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
“Semua pimpinan fraksi sudah sepakat ini penting untuk dilanjutkan karena kepentingan yang sangat mendasar itu adalah politik alokasi anggaran. Ini harus jelas berpihak pada kesejahteraan rakyat,” ujar Cucun saat ditemui seusai Rapat Paripurna.
Menurut Cucun, selama ini pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan kurang diperhatikan dalam menjalankan kegiatan, khususnya mengenai alokasi anggaran. Pasalnya, anggaran bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya tidak terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Sementara ia menilai keberadaan para guru agama di pesantren dan lembaga pendidikan agama lain tidak bisa dilepaskan dari sistem pendidikan nasional. “Intinya karena eksistensi para guru ngaji, pesantren atau pendidikan keagamaan lain selama ini anggaran pendidikan di UU sisdiknas belum secara detail terakomodasi,” kata Cucun.
“Makanya mudah-mudahan dengan lahirnya UU tersebut bisa memayungi dan mawadahi semua kepentingan yang ada,” ucapnya. Terkait mekanisme anggaran, lanjut Cucun, akan dibahas dua bentuk penganggaran yang dapat digunakan.