Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dugaan Kampanye di Unima, Bawaslu Sudah Kumpulkan Keterangan Saksi dan Terlapor

Pasal yang disangkakan yakni larangan menyebarkan bahan kampanye di lembaga pendididikan, dan menjanjikan dan memberikan barang atau materi lainnya.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: maximus conterius
Tribun Manado
Komisioner Bawaslu Sulut Kenly Poluan 

Laporan Wartawan Tribun Manado Riyo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi melanjutkan kasus dugaan penyebaran bahan kampanye di Universitas Negeri Manado (Unima).

Kenly Poluan, Komisioner Bawaslu Sulut, mengungkapkan, kasus itu ditangani Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Minahasa melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

"Kasus tersebut sudah menjadi laporan masyarakat dan diregister oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa. Bawaslu kemudian membahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu terkait dugaan tindak pidana pemilu dengan pasal yang disangkakan," jelas Kenly kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (5/2/2019).

Baca: Akademisi Hukum Unima: Kasus Bahan Kampanye Felly Runtuwene Jagan Dipolitisasi

Baca: Felly Runtuwene Akhirnya Angkat Bicara Usai Kasus Bahan Kampanye Caleg Miliknya Beredar di Unima

Baca: Bawaslu, Polisi, dan Jaksa Sepakat Lanjut Lidik Penyebaran Bahan Kampanye Caleg Nasdem di Kampus

Sebagaimana laporan masyarakat, kata Kenly, pasal yang disangkakan yakni larangan menyebarkan bahan kampanye di lembaga pendididikan, dan menjanjikan dan memberikan barang atau materi lainnya (jam dinding).

Sebagai tindaklanjut, laporan Bawaslu sudah menerima klarifikasi dari terlapor Felly Estelita Runtuwene, caleg DPR RI Partai Nasdem.

Sesuai informasi, kata Kenly, Felly Runtuwene sudah menghadiri undangan klarifikasi, Senin (4/2/2019).

Selain itu pada Senin, 4 Februari 2019 di kantor Bawaslu Minahasa, Bawaslu juga turut meminta klarifikasi Jantje Ngangie selaku ketua panitia kegiatan, moderator kegiatan, dan Bryan Waworuntu, caleg yang ikut hadir.

"Semua yang dipanggil Bawaslu telah diklarifikasi, termasuk Terlapor Felly Runtuwene,” kata dia.

BERITA POPULER:

Baca: 7 Fakta Tukang Las Bawah Air, Gaji Rp 64 Juta per Bulan

Baca: BREAKING NEWS: Guguran Lava Gunung Karangetang Setinggi 50 Meter Tutupi Jalan Kawahang- Batubulan

Baca: BREAKING NEWS: Heboh Penemuan Mayat Tanpa Busana di Bolsel, Gadis 13 Tahun Diduga Korban Pembunuhan

Selanjutnya, penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dilanjutkan untuk pengumpulan keterangan atau pemanggilan saksi-saksi dan pihak terkait lainnya, dilakukan selama tujuh hari kerja sejak diregister. Apabila diperlukan, akan ditambah tujuh hari kerja lagi.

Kasus tersebut mencuat sehari setelah Felly Runtuwene menjadi pembicara dalam pembekalan bagi para mahasiswa KKN Unima, Senin (28/1/2019).

Beredar sejumlah foto mahasiswa mendapatkan bingkisan jam dinding dan pulpen dengan gambar materi kampanye caleg. (*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved