TOPIK
Kasus Surat Suara di Minut
-
Tiga berkas perkara dengan delapan terdakwa diterima Pengadilan Tinggi Manado pada 31 Mei 2024. Sedangkan putusan pembatalan dijatuhkan pada Jumat.
-
Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum terdakwa, Santrawan Paparang, saat dihubungi melalui video call.
-
Dalam sidang delapan terdakwa didampingi Pengacara Dr Santrawan Paparang, SH, MH, MKn dan tim.
-
Ferdinan Bawengan komisioner Bawaslu Minut dan Yardi Harun, komisioner KPU Minut divonis satu tahun penjara.
-
Sahril dan Axel sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat dan Evgenny sebagai Panwascam.
-
Sidang putusan yang pertama kepada tiga terdakwa yaitu, Saptono, Rusdiyanto Rantesalu, dan
Rifandi Tekol.
-
Sidang perkara pergeseran suara di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, terus bergulir di Pengadilan Negeri Airmadidi, Minut.
-
JPU menghadirkan sembilan saksi, yaitu tiga pimpinan KPU Minut, dua pimpinan Bawaslu Minut, dan empat anggota Partai Buruh Minut.
-
Kapolres Minahasa Utara, AKBP Dandung Putut Wibowo, dilaporkan kuasa hukum delapan terdakwa kasus pergeseran suara di Kecamatan Likupang Barat, Minut.
-
Paparang mencontohkan dugaan kasus politik uang Jeane Laluyan yang telah dihentikan oleh Kapolda Sulut dengan alasan telah kedaluwarsa.
-
Kasus pergeseran surat suara Pemilu 2024 yang terjadi di Minut, Sulawesi Utara terus bergulir.