Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Surat Suara di Minut

8 Terdakwa Kasus Pergeseran Suara Pemilu di Minut Sulut Divonis Bersalah, Paparang: Belum Berakhir

Dalam sidang delapan terdakwa didampingi Pengacara Dr Santrawan Paparang, SH, MH, MKn dan tim.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan.
Dr Santrawan Paparang, SH, MH, MKn saat diwawancarai awak media usai sidang putusan kasus pergeseran suara Pemilu di Minut Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Delapan terdakwa, kasus pergeseran suara Pemilu di Kecamatan Likupang Barat, Minut, Sulawesi Utara divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Airmadidi, Selasa 21 Mei 2024.

Sidang digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

Dalam sidang tersebut delapan terdakwa didampingi Pengacara Dr Santrawan Paparang, SH, MH, MKn dan tim.

Kedelapan terdakwa adalah, Ferdinand Bawengan komisioner Bawaslu Minut dan Yardi Harun, komisioner KPU Minut.

Kemudian, Saptono sebagai PPK Likupang barat bersama dua rekannya Sahril Udrusi dan Axel Sasela anggota PPK Likupang Barat serta Evgenny sebagai Panwacam Likupang Barat.

Lalu, Rusdiyanto Rantesalu dan Rifandi Tekol sebagai penghubung.

Ferdinand, Yardi, Rusdiyanto dan Rifandi mengajukan banding.

Sedangkan, keempat lainnya sudah menerima hasil vonis.

Ferdinan Bawengan dan Yardi Harun divonis masing-masing satu tahun dan denda Rp 10 juta Rupiah.

Sahril Udrusi, Axel dan Evgenny divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta. 

Rusdiyanto Rantesalu dan Rifandi Tekol divonis lima bulan penjara, kemudian terdakwa Saptono divonis 3 bulan penjara. 

Rusdiyanto dan Rifandi terbukti secara sah melakukan tindak pidana membuat suara Pemilu berkurang.

Saptono secara sah terbukti menggeser suara sehingga berkurang.

Baik Rysdiyanto, Rifandi dan Saptono diharuskan Mejlis Hakim untuk membayar denda Rp 5 juta rupiah, jika tidak dibayar akan dikurungi 1 bulan.

Kedelapan terdakwa ini didakwa melanggar pasal 532 undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved