Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Surat Suara di Minut

BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi Manado Batalkan Putusan Kasus Pergeseran Suara Pemilu 2024 di Minut

Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum terdakwa, Santrawan Paparang, saat dihubungi melalui video call.

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Tiga kuasa hukum dari enam terdakwa kasus pergeseran suara Pemilu 2024 di Minut, Santrawan Paparang, Samuel Tatawi dan Marcsano Rolando Wowor, saat video call, Senin (10/6/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Pengadilan Tinggi Manado membatalkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi terkait kasus pergeseran suara di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum terdakwa, Santrawan Paparang, saat dihubungi melalui video call.

"Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi kepada delapan dibatalkan Pengadilan Tinggi Manado. Dengan begitu delapan terdakwa ini lepas dari segala tuntutan hukum," tegas Paparang, Senin (10/6/2024).

Hasil putusan tersebut memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.

Seperti diletahui, delapan terdakwa kasus pergeseran suara Pemilu 2024 di Kecamatan Likupang Barat, Minut, Sulawesi Utara, divonis hakim dengan hukuman berbeda pada Selasa (21/5/2024).

Kala itu sidang putusan di Pengadilan Negeri Airmadidi dipimpin oleh Hakim Ketua, Christian Rumbajan didampingi hakim anggota, Ari Efendi dan Saiful Idris.

Kedelapan terdakwa adalah Komisioner Bawaslu Minut, Ferdinand Bawengan; Komisioner KPU Minut, Yardi Harun; Ketua PPK Likupang Barat, Saptono, bersama dua anggotanya, Sahril Udrusi dan Axel Sasel; Panwascam Likupang Barat, Evgenny; dan dua penghubung, Rusdiyanto Rantesalu dan Rifandi Tekol.

Ferdinan dan Yardi divonis satu tahun penjara, sedangkan Rusdiyanto dan Rifandi divonis lima bulan penjara.

Jumlah tersebut berbeda dengan keempat lainnya yang hanya divonis masing-masing tiga bulan.

Baca juga: Lirik Lagu Jangan Dipaksa - Tiara Effendy

Baca juga: Peringatan Dini Besok Selasa 11 Juni 2024, Info BMKG Sejumlah 30 Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem

Kedelapan terdakwa ini didakwa Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved