Kasus Surat Suara di Minut
Alasan Pengadilan Tinggi Manado Batalkan Putusan Kasus Pergeseran Suara Pemilu 2024 di Minut
Tiga berkas perkara dengan delapan terdakwa diterima Pengadilan Tinggi Manado pada 31 Mei 2024. Sedangkan putusan pembatalan dijatuhkan pada Jumat.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Humas Pengadilan Tinggi Manado, Tumpal Napitupulu, menyebut kasus pergeseran suara Pemilu 2024 di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, kedaluwarsa.
Napitupulu sendiri merupakan Ketua Majelis Hakim kasus tersebut.
"Kasus ini sudah melebihi waktu, artinya sudah kedaluwarsa," ucap Napitupulu saat ditemui di Pengadilan Tinggi Manado, Senin (10/6/2024).
Tiga berkas perkara dengan delapan terdakwa diterima Pengadilan Tinggi Manado pada 31 Mei 2024.
Sedangkan putusan pembatalan dijatuhkan pada Jumat (7/6/2024).
Sesuai ketentuan hukum, kasus pemilu harus diputus tujuh hari setelah berkas diterima.
"Dalan Undang-Undang Pemilu, menentukan perkara pemilu harus diputus pengadilan lima hari sebelum KPU nasional mengumumkan hasilnya," ucap Napitupulu.
Hasil Pemilu 2024 diumumkan pada Maret 2024, sedangkan putusan dari Pengadilan Airmadidi keluar pada Mei 2024.
Harusnya, kasus ini dari awal tidak diteruskan karena sudah kedaluwarsa.
"Perkara ini onsla, kalau suara sudah digeser tapi sudah dikembalikan berarti itu sudah tak ada masalah. Kenapa masih dihukum lagi?" ucapnya.
Baca juga: Daftar Nama Dewan Komisaris Pertamina, Pria Asal Sulawesi Utara Jabat Posisi yang Ditinggalkan Ahok
Baca juga: Kecelakaan Maut Hari Ini, Seorang Lansia Pengendara Motor Tewas, Korban Tertabrak Kereta Api
Meskipun perbuatan delapan terdakwa terbukti, penuntutannya tetap gugur karena kedaluwarsa.
"Kedelapan terdakwa ini lepas demi hukum, tidak bisa dipidana karena sudah kedaluwarsa," tutupnya.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Tribunbreakingnews
Pengadilan Tinggi Manado
BeritaViral
ViralLokal
Manado
putusan
kasus
Pergeseran Suara
Pemilu 2024
Minut
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi Manado Batalkan Putusan Kasus Pergeseran Suara Pemilu 2024 di Minut |
![]() |
---|
8 Terdakwa Kasus Pergeseran Suara Pemilu di Minut Sulut Divonis Bersalah, Paparang: Belum Berakhir |
![]() |
---|
Oknum KPU dan Bawaslu Minut Sulut Divonis Lebih Berat dari Terdakwa Lain di Kasus Pergeseran Suara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pergeseran Suara Pileg, PPK dan Panwascam Likbar Minut Sulut Divonis 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Breaking News: Hakim Jatuhkan Vonis 3 Terdakwa Kasus Pergeseran Suara Pemilu 2024 di Minut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.