Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Surat Suara di Minut

Alasan Pengadilan Tinggi Manado Batalkan Putusan Kasus Pergeseran Suara Pemilu 2024 di Minut

Tiga berkas perkara dengan delapan terdakwa diterima Pengadilan Tinggi Manado pada 31 Mei 2024. Sedangkan putusan pembatalan dijatuhkan pada Jumat.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Humas Pengadilan Tinggi Manado, Tumpal Napitupulu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Humas Pengadilan Tinggi Manado, Tumpal Napitupulu, menyebut kasus pergeseran suara Pemilu 2024 di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, kedaluwarsa.

Napitupulu sendiri merupakan Ketua Majelis Hakim kasus tersebut.

"Kasus ini sudah melebihi waktu, artinya sudah kedaluwarsa," ucap Napitupulu saat ditemui di Pengadilan Tinggi Manado, Senin (10/6/2024).

Tiga berkas perkara dengan delapan terdakwa diterima Pengadilan Tinggi Manado pada 31 Mei 2024.

Sedangkan putusan pembatalan dijatuhkan pada Jumat (7/6/2024).

Sesuai ketentuan hukum, kasus pemilu harus diputus tujuh hari setelah berkas diterima.

"Dalan Undang-Undang Pemilu, menentukan perkara pemilu harus diputus pengadilan lima hari sebelum KPU nasional mengumumkan hasilnya," ucap Napitupulu.

Hasil Pemilu 2024 diumumkan pada Maret 2024, sedangkan putusan dari Pengadilan Airmadidi keluar pada Mei 2024.

Harusnya, kasus ini dari awal tidak diteruskan karena sudah kedaluwarsa.

"Perkara ini onsla, kalau suara sudah digeser tapi sudah dikembalikan berarti itu sudah tak ada masalah. Kenapa masih dihukum lagi?" ucapnya.

Baca juga: Daftar Nama Dewan Komisaris Pertamina, Pria Asal Sulawesi Utara Jabat Posisi yang Ditinggalkan Ahok

Baca juga: Kecelakaan Maut Hari Ini, Seorang Lansia Pengendara Motor Tewas, Korban Tertabrak Kereta Api

Meskipun perbuatan delapan terdakwa terbukti, penuntutannya tetap gugur karena kedaluwarsa. 

"Kedelapan terdakwa ini lepas demi hukum, tidak bisa dipidana karena sudah kedaluwarsa," tutupnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved