Kasus Surat Suara di Minut
Pengacara Terdakwa Kasus Pergeseran Suara di Likupang Barat Lapor ke Polda Sulut
Kapolres Minahasa Utara, AKBP Dandung Putut Wibowo, dilaporkan kuasa hukum delapan terdakwa kasus pergeseran suara di Kecamatan Likupang Barat, Minut.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Kapolres Minahasa Utara, AKBP Dandung Putut Wibowo, dilaporkan kuasa hukum delapan terdakwa kasus pergeseran suara di Kecamatan Likupang Barat, Minut, Sulawesi Utara.
Salah satu kuasa hukum delapan terdakwa, Santrawan Paparang, mengatakan hal itu saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Airmadidi, Senin (13/5/2024).
Santrawan menjadi kuasa hukum delapan terdakwa bersama Putra Akbar Saleh, Samuel Tatawi, dan Marcsano Wowor.
Sidang dipimpin hakim ketua, Christian Eliesel Rumbajan, didampingi hakim anggota Ari Mukti Efendi dan Saiful Idris.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan.
Menurut Paparang, penghentian penyidikan dan penuntutan tindak pidana pemilu dengan tersangka Jeane Laluyan merupakan bukti nyata bahwa Kapolda Sulut dan Kajati Sulut taat aturan.
Pemberhentian kasus Jeane Laluyan sudah sesuai batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kasus tersebut dihentikan dengan alasan telah kedaluwarsa sesuai Undang-Undang Pemilu meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut.
"Kapolres Minut, AKBP Dandung Putut Wibowo; Kasat Reserse, Iptu Ferdian Martadinata, para penyidik, penyidik pembantu secara nyata-nyata melawan hukum," tegasnya.
Paparang menduga Polres Minut telah memaksakan penyidikan perkara tindak pidana pemilihan umum kepada delapan tersangka.
Baca juga: Longsor di Jalan Penghubung Mitra - Minahasa Sulut, Truk Tronton dan Alat Berat tak Boleh Lewat
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Kasus Penikaman di Kelurahan Komo Diringkus Polresta Manado
"Pada Rabu, 8 Mei 2024 bersama para terduga, secara resmi kami telah mengajukan laporan ke Propam Polda Sulut," tutupnya.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Alasan Pengadilan Tinggi Manado Batalkan Putusan Kasus Pergeseran Suara Pemilu 2024 di Minut |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi Manado Batalkan Putusan Kasus Pergeseran Suara Pemilu 2024 di Minut |
![]() |
---|
8 Terdakwa Kasus Pergeseran Suara Pemilu di Minut Sulut Divonis Bersalah, Paparang: Belum Berakhir |
![]() |
---|
Oknum KPU dan Bawaslu Minut Sulut Divonis Lebih Berat dari Terdakwa Lain di Kasus Pergeseran Suara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pergeseran Suara Pileg, PPK dan Panwascam Likbar Minut Sulut Divonis 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.