Kasus Surat Suara di Minut
Kasus Politik Uang Jeane Laluyan Jadi Pembanding Pergeseran Suara di Minut Sulawesi Utara
Paparang mencontohkan dugaan kasus politik uang Jeane Laluyan yang telah dihentikan oleh Kapolda Sulut dengan alasan telah kedaluwarsa.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Kasus pergeseran suara Pemilu 2024 yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, terkesan dipaksakan.
Hal itu dikatakan Santrawan Paparang yang merupakan salah satu kuasa hukum delapan terdakwa yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Minut saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Airmadidi, Senin (13/5/2024).
Santrawan Paparang menjadi penasihat hukum para terdakwa bersama timnya, yaitu Putra Akbar Saleh, Samuel Tatawi, dan Marcsano Wowor.
Sidang dipimpin hakim ketua, Christian Eliesel Rumbajan, didampingi hakim anggota Ari Mukti Efendi dan Saiful Idris.
Kedelapan terduga dan jaksa penuntut umum (JPU) hadir langsung.
Sidang perdana merupakan pembacaan dakwaan.
Usai sidang, Paparang menegaskan kasus ini terkesan dipaksakan.
Padahal secara nyata kasus ini telah kedaluwarsa sesuai Undang-Undang Pemilu.
Paparang mencontohkan dugaan kasus politik uang Jeane Laluyan yang telah dihentikan oleh Kapolda Sulut dengan alasan telah kedaluwarsa sesuai Undang-Undang Pemilu.
"Kami keberatan kasus ini sudah gugur demi hukum. Tindak pidana pemilu ini demi hukum telah melampaui batas waktu yang ditetapkan," tegasnya.
Baca juga: Lirik Lagu Dalam Perjalanan - Icong ft Iksan, Biarkan Ku Rebah
Baca juga: Cocok untuk yang Sedang Diet, Ini 7 Camilan Pilihan Bantu Turunkan Berat Badan
Secara pidana, kasus ini wajib diputus lima hari sebelum KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2024.
"Terlalu berani mereka bermain hukum," tutupnya.
Seperti diketahui, pergeseran suara Pemilu 2024 terjadi di Kecamatan Likupang Barat, Minut, Sulawesi Utara.
Pergeseran suara ini terjadi pada calon anggota DPRD Minut.

Tetapi, beberapa waktu lalu KPU Minut telah menetapkan 30 anggota DPRD Minut yang terpilih.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Alasan Pengadilan Tinggi Manado Batalkan Putusan Kasus Pergeseran Suara Pemilu 2024 di Minut |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi Manado Batalkan Putusan Kasus Pergeseran Suara Pemilu 2024 di Minut |
![]() |
---|
8 Terdakwa Kasus Pergeseran Suara Pemilu di Minut Sulut Divonis Bersalah, Paparang: Belum Berakhir |
![]() |
---|
Oknum KPU dan Bawaslu Minut Sulut Divonis Lebih Berat dari Terdakwa Lain di Kasus Pergeseran Suara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pergeseran Suara Pileg, PPK dan Panwascam Likbar Minut Sulut Divonis 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.