Kasus Surat Suara di Minut
Jadi Saksi Pergeseran Suara Pemilu 2024, Ketua KPU Minut Ngaku Lupa Jadwal Pleno Kabupaten
JPU menghadirkan sembilan saksi, yaitu tiga pimpinan KPU Minut, dua pimpinan Bawaslu Minut, dan empat anggota Partai Buruh Minut.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Sidang pergeseran suara Pemilu 2024 di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, terus bergulir.
Di hari ketiga, sidang menghadirkan para saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Airmadidi, Minut, Rabu (15/5/2024).
JPU menghadirkan sembilan saksi, yaitu tiga pimpinan KPU Minut, dua pimpinan Bawaslu Minut, dan empat anggota Partai Buruh Minut.
Keempat orang dari Partai Buruh dimintai keterangan sekaligus oleh pengacara hukum terdakwa.
Sedangkan pimpinan KPU dan Bawaslu Minut sendiri-sendiri.
Hal itu dikabulkan hakim ketua yang memimpin sidang.
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU adalah ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw.
Hendra mulai duduk di kursi saksi sekitar pukul 14.30 Wita dan selesai pukul 17.00 Wita.
Ketua KPU yang sudah menjabat periode kedua ini mengaku lupa kapan rapat pleno Kabupaten Minut 2024 dilaksanakan.
Selain itu, Hendra mengaku sudah mengetahui adanya pergeseran suara dari Bawaslu Minut sejak sebelum pleno.
Baca juga: Viral Momen Ayah Ibu Bawa Es Krim ke Makam Anaknya, Kisah Haru Akhirnya Terungkap, Ternyata Sempat
Baca juga: Lirik Lagu Peter Holly - Bersalah
"Saat diketahui, di pleno kabupaten kami langsung lakukan koreksi saat itu, sehingga suara yang digeser langsung dikembalikan," tegas Hendra.
Hendra menjelaskan, saat itu Partai Buruh tidak mengajukan keberatan.
"Saat itu juga tak ada partai lain yang keberatan karena suara yang digeser sudah dikoreksi," sebutnya lagi.
Hendra meyakini proses ini akan berjalan secara adil.
Para pihak tahu persis kondisi yang ada serta masih tetap berpendirian seperti awalnya.

Hendra pun mengingatkan agar yang berani berbuat harus berani bertanggung jawab.
Dari keterangan Hendra, delapan terdakwa mengaku kepada hakim masih ada yang salah, tapi hal itu akan diungkap dalam sidang pembelaan.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Alasan Pengadilan Tinggi Manado Batalkan Putusan Kasus Pergeseran Suara Pemilu 2024 di Minut |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi Manado Batalkan Putusan Kasus Pergeseran Suara Pemilu 2024 di Minut |
![]() |
---|
8 Terdakwa Kasus Pergeseran Suara Pemilu di Minut Sulut Divonis Bersalah, Paparang: Belum Berakhir |
![]() |
---|
Oknum KPU dan Bawaslu Minut Sulut Divonis Lebih Berat dari Terdakwa Lain di Kasus Pergeseran Suara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pergeseran Suara Pileg, PPK dan Panwascam Likbar Minut Sulut Divonis 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.