Kasus Surat Suara di Minut
Breaking News: Hakim Jatuhkan Vonis 3 Terdakwa Kasus Pergeseran Suara Pemilu 2024 di Minut
Sidang putusan yang pertama kepada tiga terdakwa yaitu, Saptono, Rusdiyanto Rantesalu, dan Rifandi Tekol.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Sidang kasus pergeseran suara Pemilu 2024 yang terjadi di Minut, Sulawesi Utara, sudah memasuki agenda putusan.
Sidang digelar di Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Airmadidi, Minut, Selasa (21/5/2024).
Hadir delapan terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari enam terdakwa, Santrawan Paparang, dan tim.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Christian Rumbajan didampingi hakim anggota Ari Efendi dan Saiful Idris.
Sidang putusan yang pertama kepada tiga terdakwa yaitu Ketua PPK Likupang Barat, Saptono; serta perantara, Rusdiyanto Rantesalu dan Rifandi Tekol.
Ketiganya melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hakim memutuskan Rusdiyanto dan Rifandi terbukti secara sah melakukan tindak pidana membuat suara Pemilu 2024 berkurang.
Kemudian hakim menyatakan Saptono secara sah terbukti menggeser suara sehingga berkurang.
"Kepada Rusdiyanto dan Rifandi dipidana penjara masing-masing lima bulan," kata hakim.
Sedangkan Saptono dihukum 3 bulan penjara.
Baca juga: Momen Presiden Jokowi Jadi Fotografer bagi Anggota Delegasi Prancis di Bali
Baca juga: Mengenal Sosok Weny Gaib Bakal Calon Wali Kota Kotamobagu Sulut, Jiwa Pemimpin Turun dari Sang Ayah
Masing-masing terdakwa didenda Rp 5 juta yang jika tidak dibayarkan akan dikenakan kurungan 1 bulan.
Lima terdakwa lainnya akan menjalani sidang putusan usai jeda petang.
Seperti diketahui, pergeseran suara Pemilu 2024 terjadi di Kecamatan Likupang Barat, Minut, Sulawesi Utara.
Kedelapan tersangka berinisial S, AGS, SU, ERC, RE, RT, YH dan FB.

S sebagai ketua PPK; AGS, anggota PPK; SU anggota PPK; ERC sebagai Panwascam; RE dan RT yang berperan sebagai penghubung; YH oknum Komisioner KPU Minut; dan FB oknum Komisioner Bawaslu Minut.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Alasan Pengadilan Tinggi Manado Batalkan Putusan Kasus Pergeseran Suara Pemilu 2024 di Minut |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi Manado Batalkan Putusan Kasus Pergeseran Suara Pemilu 2024 di Minut |
![]() |
---|
8 Terdakwa Kasus Pergeseran Suara Pemilu di Minut Sulut Divonis Bersalah, Paparang: Belum Berakhir |
![]() |
---|
Oknum KPU dan Bawaslu Minut Sulut Divonis Lebih Berat dari Terdakwa Lain di Kasus Pergeseran Suara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pergeseran Suara Pileg, PPK dan Panwascam Likbar Minut Sulut Divonis 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.