Kasus Dana Hibah GMIM
Hein Arina Digugat Komunitas Peduli GMIM, Sidang Perkara Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar Segera Digelar
Belum selesai kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Pendeta Hein Arina harus menghadapi proses hukum lainnya.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Gugatan Terhadap Hein Arina
Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan terhadap Pendeta Hein Arina dan sejumlah pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Uang tersebut dititipkan oleh Pendeta Hein Arina sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Gugatan ini dikeluarkan di tengah periode persidangan kasus dana hibah GMIM terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado.
Pendeta Ricky Tafuama mengungkap dasar dari gugatan yang diajukan oleh pihaknya.
“Gugatan ini didasari oleh ketidakjelasan asal-usul uang tersebut, awalnya disebut milik pribadi Hein Arina, kemudian diklaim milik GMIM oleh pengacaranya," ungkap Ricky yang merupakan perwakilan Komunitas Peduli GMIM, saat diwawancara awak media pada Kamis (30/10/2025) lalu.
"Namun dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan, muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah 'dana saweran',” lanjutnya.
Pendeta Ricky menjelaskan pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM yaitu:
- Yayasan Kesehatan Wenas
- Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas
"Jika benar ini merupakan pelanggaran tata gereja dan perbuatan melawan hukum karena dana tersebut adalah hak kekayaan gereja dan jemaat," jelasnya.
Pendeta Ricky mengungkapkan, pihaknya ingin memperjelas status hukum uang Rp 5,2 miliar tersebut.
"Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan untuk mengungkap kebenaran di balik asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang disetorkan dalam kasus korupsi dana hibah GMIM," jelasnya.
"Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dan ingin memastikan uang tersebut dikembalikan jika terbukti merupakan hak gereja dan jemaat," pungkasnya.
Kasus Dana Hibah GMIM
Sementara itu, kasus dana hibah GMIM telah sampai ke tahap tuntutan.
Lima terdakwa kasus yang kini berproses di Pengadilan Negeri Manado divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Senin (17/11/2025).
Kelima terdakwa tersebut yaitu:
- Hein Arina
- Steve Kepel
- Asiano Gemmy Kawatu
- Jeffry Korengkeng
- Fereydy Kaligis
(TribunManado.co.id/Fer)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Sidang Perdana Gugatan Asal Usul Uang Rp 5,2 M Hein Arina Segera Digelar di PN Manado |
|
|---|
| Dituntut Penjara 18 Bulan, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Pendeta Hein Arina |
|
|---|
| Jadwal Sidang Pembelaan 5 Terdakwa Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina dan Steve Kepel Sama-sama |
|
|---|
| Terdakwa dan Keluarga Gelar Doa Setelah Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| 5 Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Dibebaskan dari Dakwaan Primer, Ini Tuntutan Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Manado-uangRp-52-miliar-milik-tersangka-Hein-Arina.jpg)