Kasus Dana Hibah GMIM
5 Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Dibebaskan dari Dakwaan Primer, Ini Tuntutan Jaksa
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Ringkasan Berita:
- Lima terdakwa Jeffry Korengkeng, Steve Kepel, Asiano Grammy Kawatu, Hein Arina dan Fereydy Kaligis dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
- Jaksa terlebih dahulu membacakan tuntutan bagi 3 terdakwa yaitu Jeffry Korengkeng, Steve Kepel dan Asiano Grammy Kawatu.
- Pada kesempatan yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yaitu Hein Arina dan Fereydy Kaligis.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar, Senin (17/11/2025).
Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado tersebut yaitu pembacaan tuntutan.
Lima terdakwa Jeffry Korengkeng, Steve Kepel, Asiano Grammy Kawatu, Hein Arina dan Fereydy Kaligis dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa terlebih dahulu membacakan tuntutan bagi 3 terdakwa yaitu Jeffry Korengkeng, Steve Kepel dan Asiano Grammy Kawatu.
Jaksa menilai bahwa tiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai sub sider.
Namun ketiganya dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Unsur memberatkan ketiganya adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara.
Unsur meringankan antara lain tidak menikmati uang dana hibah yang jadi kerugian negara serta berkelakuan baik selama sidang.
Kuasa hukum AGK Frangky Weku menuturkan, pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.
"Kami hargai dan hormati," katanya.
Dikatakannya, pihaknya siap mengajukan pembelaan.
Sebut dia, kliennya tak pernah menginstruksikan saksi dalam proses pencairan dan lainnya.
"Ini adalah inisiatif saksi," katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum Korengkeng, Michael Jacobus menyebut bahwa tuntutan sesuai dengan apa yang selama ini ia tegaskan bahwa Korengkeng tidak menikmati uang negara.
Hal ini, sebut dia, krusial dalam persidangan korupsi.
| Pendeta Hein Arina Dituntut Jaksa dengan Hukuman Penjara 18 Bulan |
|
|---|
| Hein Arina dan Fereydy Kaligis Dituntut Hukuman 1,6 Tahun Penjara Dugaan Kasus Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Steve Kepel hingga AGK Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM, Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Jeffry Korengkeng 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/para-terdakwa-saat-mengikuti-sidang-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-GMIM-Senin-17112025.jpg)