Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Hein Arina Digugat Komunitas Peduli GMIM, Sidang Perkara Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar Segera Digelar

Belum selesai kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Pendeta Hein Arina harus menghadapi proses hukum lainnya.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Kejari Manado
DIGUGAT - Kolase foto terdakwa kasus dana hibah GMIM Hein Arina dan foto Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado saat menerima uang tunai senilai Rp 5,2 miliar. Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan terhadap Hein Arina dan sejumlah pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. 
Ringkasan Berita:
  • Hein Arina digugat oleh Komunitas Peduli GMIM terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
  • Sidang perdana kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (20/11/2025), pukul 09.00 Wita.
  • Eric Mingkid, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyoroti mekanisme penyerahan dana titipan tersebut ke kejaksaan.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum selesai kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Pendeta Hein Arina harus menghadapi proses hukum lainnya.

Hein Arina digugat oleh Komunitas Peduli GMIM.

Tak hanya Hein Arina, gugatan tersebut juga ditujukan kepada sejumlah pihak lainnya.

Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan terhadap Hein Arina dan sejumlah pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Gugatan Komunitas Peduli GMIM yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM itu kini masuk babak baru.

Sidang perdana kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (20/11/2025), pukul 09.00 Wita.

Koordinator Tim Penggugat Pdt Ricky Tafuama, mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk tim kuasa hukum.

"Adapun kuasa hukum kita Jenesandre Palilingan Ketua Tim PH/Koordinator, Erik Mingkid, Dani Kauntu, Marcelino Palilingan, Justi Yandi Palilingan, Stefanus Josia Lalamentik," jalas Ricky, Selasa (18/11/2025).

Ricky meminta dukungan kepada masyarakat agar bisa mengungkapkan kasus ini.

"Semoga kasus ini bisa terungkap dan yang tergugat bisa datang dalam persidangan," katanya.

Sementara itu, Eric Mingkid, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyoroti mekanisme penyerahan dana titipan tersebut ke kejaksaan.

“Kalau itu kemudian menjadi titipan, itu tidak seharusnya dititip di lembaga kejaksaan. Kalau titipan harus di lembaga pengadilan. Itu mekanisme hukum acara,” kata Erik Mingkid.

Erik mencurigai tindakan kejaksaan yang menerima dana titipan di luar mekanisme hukum acara yang benar.

Tim kuasa hukum bertekad untuk membuktikan bahwa dana tersebut adalah dana milik jemaat, bukan milik pribadi Pdt Hein Arina, sehingga harus dikembalikan kepada institusi gereja.

“Kami mau meletakkan proporsi kebenaran tentang sumber dana yang kemudian dijadikan dana titipan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Gugatan Terhadap Hein Arina

Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan terhadap Pendeta Hein Arina dan sejumlah pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. 

Uang tersebut dititipkan oleh Pendeta Hein Arina sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

Gugatan ini dikeluarkan di tengah periode persidangan kasus dana hibah GMIM terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado.

Pendeta Ricky Tafuama mengungkap dasar dari gugatan yang diajukan oleh pihaknya.

“Gugatan ini didasari oleh ketidakjelasan asal-usul uang tersebut, awalnya disebut milik pribadi Hein Arina, kemudian diklaim milik GMIM oleh pengacaranya," ungkap Ricky yang merupakan perwakilan Komunitas Peduli GMIM, saat diwawancara awak media pada Kamis (30/10/2025) lalu.

"Namun dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan, muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah 'dana saweran',” lanjutnya.

Pendeta Ricky menjelaskan pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM yaitu:

  • Yayasan Kesehatan Wenas
  • Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas

"Jika benar ini merupakan pelanggaran tata gereja dan perbuatan melawan hukum karena dana tersebut adalah hak kekayaan gereja dan jemaat," jelasnya.

Pendeta Ricky mengungkapkan, pihaknya ingin memperjelas status hukum uang Rp 5,2 miliar tersebut.

"Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan untuk mengungkap kebenaran di balik asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang disetorkan dalam kasus korupsi dana hibah GMIM," jelasnya.

"Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dan ingin memastikan uang tersebut dikembalikan jika terbukti merupakan hak gereja dan jemaat," pungkasnya.

Kasus Dana Hibah GMIM

Sementara itu, kasus dana hibah GMIM telah sampai ke tahap tuntutan.

Lima terdakwa kasus yang kini berproses di Pengadilan Negeri Manado divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Senin (17/11/2025).

Kelima terdakwa tersebut yaitu:

  • Hein Arina
  • Steve Kepel
  • Asiano Gemmy Kawatu
  • Jeffry Korengkeng
  • Fereydy Kaligis

(TribunManado.co.id/Fer)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved