Kasus Dana Hibah GMIM
Sidang Perdana Gugatan Asal Usul Uang Rp 5,2 M Hein Arina Segera Digelar di PN Manado
Gugatan terhadap Pendeta Hein Arina dan sejumlah pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejari Manado memasuki babak baru.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Chintya Rantung
Gugatan ini dikeluarkan di tengah periode persidangan kasus dana hibah GMIM terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado.
Hein Arina merupakan terdakwa dalam kasus tersebut dan tengah menjalani proses peradilan hukum di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.
“Gugatan ini didasari oleh ketidakjelasan asal-usul uang tersebut, awalnya disebut milik pribadi Hein Arina, kemudian diklaim milik GMIM oleh pengacaranya. Namun dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan, muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah “dana saweran,” ungkap Pendeta Ricky Tafuama perwakilan Komunitas Peduli GMIM, saat diwawancara awak media pada Kamis (30/10/2025) lalu.
Pendeta Ricky menjelaskan pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM, yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.
"Jika benar ini merupakan pelanggaran tata gereja dan perbuatan melawan hukum karena dana tersebut adalah hak kekayaan gereja dan jemaat," jelas Pendeta Ricky.
Lanjut Pendeta Ricky mengungkapkan, pihaknya ingin memperjelas status hukum uang Rp 5,2 miliar tersebut.
"Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan untuk mengungkap kebenaran di balik asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang disetorkan dalam kasus korupsi dana hibah GMIM.
Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dan ingin memastikan uang tersebut dikembalikan jika terbukti merupakan hak gereja dan jemaat," ungkapnya.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Dituntut Penjara 18 Bulan, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Pendeta Hein Arina |
|
|---|
| Jadwal Sidang Pembelaan 5 Terdakwa Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina dan Steve Kepel Sama-sama |
|
|---|
| Terdakwa dan Keluarga Gelar Doa Setelah Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| 5 Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Dibebaskan dari Dakwaan Primer, Ini Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina Dituntut Jaksa dengan Hukuman Penjara 18 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/GUGATAN-Surat-Gugatan-diajukan-oleh-Komunitas-Peduli-GMIMhhkh89kjhjk.jpg)