Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sidang Perdana Gugatan Asal Usul Uang Rp 5,2 M Hein Arina Segera Digelar di PN Manado

Gugatan terhadap Pendeta Hein Arina dan sejumlah pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejari Manado memasuki babak baru.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Chintya Rantung
Ferdi Guguhuku/Tribun Manado
GUGATAN - Surat Gugatan diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM, terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan oleh terdakwa, Pendeta Hein Arina, sebagai berang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Gugatan ditujukan kepada sejumlah pihak, di antaranya Hein Arina, Bendahara Sinode GMIM hingga Advokat Franklin Montolalu. 
Ringkasan Berita:
  • Gugatan terhadap Pendeta Hein Arina dan sejumlah pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejari Manado memasuki babak baru
  • Uang tersebut dititipkan oleh Pendeta Hein Arina sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM
  • Gugatan ini diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan terhadap Pendeta Hein Arina dan sejumlah pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado memasuki babak baru.

Uang tersebut dititipkan oleh Pendeta Hein Arina sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

Gugatan ini diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM.

Sidang perdana gugatan kasus ini akan digelar Kamis, 20 November 2025, pukul 09.00 WITA, di Pengadilan Negeri Manado.

Koordinator Tim Penggugat Pdt Ricky Tafuama, menyampaikan bahwa setelah melakukan pertimbangan dan analisis selama dua minggu terakhir, mereka telah menunjuk dan mempercayakan senior-senior di bidang hukum untuk menjadi tim kuasa hukum.

"Adapun kuasa hukum kita Jenesandre Palilingan Ketua Tim PH/Koordinator, Erik Mingkid, Dani Kauntu, Marcelino Palilingan, Justi Yandi Palilingan, Stefanus Josia Lalamentik," jalas Ricky, Selasa (18/11/2025).

Ricky menjelaskan, pihaknya meminta dukungan kepada masyarakat agar bisa mengungkapkan kasus ini.

"Semoga kasus ini bisa terungkap dan yang tergugat bisa datang dalam persidangan," jelasnya.

Sementara itu, Eric Mingkid, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyoroti mekanisme penyerahan dana titipan tersebut ke kejaksaan.

“Kalau itu kemudian menjadi titipan, itu tidak seharusnya dititip di lembaga kejaksaan. Kalau titipan harus di lembaga pengadilan. Itu mekanisme hukum acara,” terangnya.

Dia mencurigai tindakan kejaksaan yang menerima dana titipan di luar mekanisme hukum acara yang benar.

Tim kuasa hukum bertekad untuk membuktikan bahwa dana tersebut adalah dana milik jemaat, bukan milik pribadi Pdt Hein Arina, sehingga harus dikembalikan kepada institusi gereja.

“Kami mau meletakkan proporsi kebenaran tentang sumber dana yang kemudian dijadikan dana titipan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Gugatan Terhadap Hein Arina

Diketahui sebelumnya, Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan terhadap Pendeta Hein Arina dan sejumlah pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. 

Uang tersebut dititipkan oleh Pendeta Hein Arina sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

Gugatan ini dikeluarkan di tengah periode persidangan kasus dana hibah GMIM terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado.

Hein Arina merupakan terdakwa dalam kasus tersebut dan tengah menjalani proses peradilan hukum di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.

“Gugatan ini didasari oleh ketidakjelasan asal-usul uang tersebut, awalnya disebut milik pribadi Hein Arina, kemudian diklaim milik GMIM oleh pengacaranya. Namun dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan, muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah “dana saweran,” ungkap Pendeta Ricky Tafuama perwakilan Komunitas Peduli GMIM, saat diwawancara awak media pada Kamis (30/10/2025) lalu.

Pendeta Ricky menjelaskan pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM, yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.

"Jika benar ini merupakan pelanggaran tata gereja dan perbuatan melawan hukum karena dana tersebut adalah hak kekayaan gereja dan jemaat," jelas Pendeta Ricky.

Lanjut Pendeta Ricky mengungkapkan, pihaknya ingin memperjelas status hukum uang Rp 5,2 miliar tersebut.

"Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan untuk mengungkap kebenaran di balik asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang disetorkan dalam kasus korupsi dana hibah GMIM.

Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dan ingin memastikan uang tersebut dikembalikan jika terbukti merupakan hak gereja dan jemaat," ungkapnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved