Kasus Dana Hibah GMIM
5 Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Dibebaskan dari Dakwaan Primer, Ini Tuntutan Jaksa
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
"Dan ini diamini JPU," katanya.
Ia mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk kliennya.
Sebut dia, tuntutan hanya berputar pada hal yang sifatnya administratif.
"Dan ini hanya pada keterangan saksi Melky Matindas dan saksi lainnya, berarti hanya satu alat bukti, dalam pledoi nanti kami akan ungkapkan bahwa harus ada dua alat bukti, kita akan perkuat dalil kita," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yaitu Hein Arina dan Fereydy Kaligis.
Jaksa menilai bahwa Arina secara dah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai sub sider.
Namun ia dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Jaksa, unsur meringankan terhadap Arina diantaranya sopan dan tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan
Hal yang memberatkan adalah Arina tidak mendukung pemberantasan korupsi oleh negara serta menyebabkan kerugian negara.
Kuasa hukum Eduard Manalip menyebut tuntutan tersebut menguatkan dugaan bahwa Arina tidak mengambil sepeser uang pun dana hibah.
"Semuanya digunakan untuk pelayanan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan untuk kliennya dalam pledoi nanti.
Nantinya hakim akan menilai antara pembelaan dan tuntutan untuk memberi vonis.
Terdakwa Ferydy Kaligis juga dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Apa Itu Dakwaan Primer?
Dakwaan primer yaitu tuntutan utama dalam surat dakwaan yang menjadi fokus utama dari penuntut umum untuk dibuktikan terlebih dahulu oleh hakim.
Maksud dari "dibebaskan dari dakwaan primer" yakni terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan tuduhan utama atau pokok yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya.
(TribunManado.co.id/Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Pendeta Hein Arina Dituntut Jaksa dengan Hukuman Penjara 18 Bulan |
|
|---|
| Hein Arina dan Fereydy Kaligis Dituntut Hukuman 1,6 Tahun Penjara Dugaan Kasus Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Steve Kepel hingga AGK Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM, Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Jeffry Korengkeng 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/para-terdakwa-saat-mengikuti-sidang-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-GMIM-Senin-17112025.jpg)