Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

5 Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Dibebaskan dari Dakwaan Primer, Ini Tuntutan Jaksa

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
DIBEBASKAN - Kolase foto para terdakwa saat mengikuti sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Senin (17/11/2025). Lima terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer. 
Ringkasan Berita:
  • Lima terdakwa Jeffry Korengkeng, Steve Kepel, Asiano Grammy Kawatu, Hein Arina dan Fereydy Kaligis dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
  • Jaksa terlebih dahulu membacakan tuntutan bagi 3 terdakwa yaitu Jeffry Korengkeng, Steve Kepel dan Asiano Grammy Kawatu.
  • Pada kesempatan yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yaitu Hein Arina dan Fereydy Kaligis.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar, Senin (17/11/2025).

Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado tersebut yaitu pembacaan tuntutan.

Lima terdakwa Jeffry Korengkeng, Steve Kepel, Asiano Grammy Kawatu, Hein Arina dan Fereydy Kaligis dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa terlebih dahulu membacakan tuntutan bagi 3 terdakwa yaitu Jeffry Korengkeng, Steve Kepel dan Asiano Grammy Kawatu.

Jaksa menilai bahwa tiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai sub sider. 

Namun ketiganya dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Unsur memberatkan ketiganya adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara. 

Unsur meringankan antara lain tidak menikmati uang dana hibah yang jadi kerugian negara serta berkelakuan baik selama sidang.

Kuasa hukum AGK Frangky Weku menuturkan, pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.

"Kami hargai dan hormati," katanya.

Dikatakannya, pihaknya siap mengajukan pembelaan.

Sebut dia, kliennya tak pernah menginstruksikan saksi dalam proses pencairan dan lainnya. 

"Ini adalah inisiatif saksi," katanya. 

Sementara itu, Kuasa hukum Korengkeng, Michael Jacobus menyebut bahwa tuntutan sesuai dengan apa yang selama ini ia tegaskan bahwa Korengkeng tidak menikmati uang negara.

Hal ini, sebut dia, krusial dalam persidangan korupsi. 

"Dan ini diamini JPU," katanya. 

Ia mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk kliennya. 

Sebut dia, tuntutan hanya berputar pada hal yang sifatnya administratif. 

"Dan ini hanya pada keterangan saksi Melky Matindas dan saksi lainnya, berarti hanya satu alat bukti, dalam pledoi nanti kami akan ungkapkan bahwa harus ada dua alat bukti, kita akan perkuat dalil kita," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yaitu Hein Arina dan Fereydy Kaligis.

Jaksa menilai bahwa Arina secara dah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai sub sider. 

Namun ia dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Menurut Jaksa, unsur meringankan terhadap Arina diantaranya sopan dan tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan

Hal yang memberatkan adalah Arina tidak mendukung pemberantasan korupsi oleh negara serta menyebabkan kerugian negara. 

Kuasa hukum Eduard Manalip menyebut tuntutan tersebut menguatkan dugaan bahwa Arina tidak mengambil sepeser uang pun dana hibah.

"Semuanya digunakan untuk pelayanan," katanya. 

Ia mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan untuk kliennya dalam pledoi nanti. 

Nantinya hakim akan menilai antara pembelaan dan tuntutan untuk memberi vonis. 

Terdakwa Ferydy Kaligis juga dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. 

Apa Itu Dakwaan Primer?

Dakwaan primer yaitu tuntutan utama dalam surat dakwaan yang menjadi fokus utama dari penuntut umum untuk dibuktikan terlebih dahulu oleh hakim.

Maksud dari "dibebaskan dari dakwaan primer" yakni terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan tuduhan utama atau pokok yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya. 

(TribunManado.co.id/Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved