Kasus Dana Hibah GMIM
Hein Arina dan Fereydy Kaligis Dituntut Hukuman 1,6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Pdt Hein Arina dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Ringkasan Berita:
- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Pdt Hein Arina dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan
- Tuntutan dibacakan oleh Jaksa
- Menurut Jaksa, unsur meringankan terhadap Arina diantaranya sopan dan tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Pdt Hein Arina, dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas,
Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Rabu (17/11/2025).
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa.
Jaksa menilai bahwa Arina secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama-sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai sub sider.
Namun ia dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Jaksa, unsur meringankan terhadap Arina diantaranya sopan dan tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan.
Hal yang memberatkan adalah Arina tidak mendukung pemberantasan korupsi oleh negara serta menyebabkan kerugian negara.
Kuasa hukum Eduard Manalip menyebut tuntutan tersebut menguatkan dugaan bahwa Arina tidak mengambil
sepeser uang pun dana hibah.
"Semuanya digunakan untuk pelayanan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan untuk kliennya dalam pledoi nanti.
Nantinya hakim akan menilai antara pembelaan dan tuntutan untuk memberi vonis.
Terdakwa Ferydy Kaligis juga dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Jeffry Korengkeng
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Jeffry Korengkeng dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan subsider Rp 100 juta.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa.
Jaksa menilai bahwa Korengkeng secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai sub sider.
Namun Korengkeng dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi.
| Steve Kepel hingga AGK Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM, Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Jeffry Korengkeng 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Parkiran PN Manado Penuh Jelang Sidang Tuntutan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Keluarga Terdakwa Gelar Doa Bersama, Jelang Sidang Tuntunan Kasus Dana Hibah GMIM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-dari-Pemprov-SuluJHJGHJ7897897.jpg)