UMP Sulut 2026
Prediksi UMP 2026 Sulawesi Utara Jika Naik 8 Persen Sesuai Tuntutan KSBSI Sulut
Info soal UMP 2026 diketahui bakal diumumkan pemerintah pada 21 November 2025, berikut prediksi UMP 2026 Sulut jika naik 8 persen
Penulis: Glendi Manengal | Editor: Glendi Manengal
Ringkasan Berita:
- Pemerintah akan mengumumkan kenaikan UMP 2026 pada 21 November 2025
- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara telah mengajukan permintaan agar UMP tahun 2026 naik sebesar 8 persen
- Prediksi UMP Sulut 2026 jika naik 8 persen seuai tuntutan dari KSBSI Sulut
TRIBUNMANADO.CO.ID – Info soal UMP 2026 diketahui bakal diumumkan pemerintah pada 21 November 2025.
Lantas sebelumnya Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara menuntut kenaikan UMP tahun 2026 sebesar 8persen.
Terkait hal tersebut berikut ini prediksi kenaikan UMP 2026 di Sulawesi Utara jika naik 8 persen.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, batasan upah minimal yang diterima pekerja atau buruh di suatu provinsi dikenal dengan istilah upah minimum provinsi atau UMP.
UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya yang ditetapkan oleh gubernur.
Perlu digarisbawahi, upah minimum provinsi atau UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Artinya, nilai upah sama dalam satu provinsi.
Sebagai tambahan informasi, dahulu Upah Minimum Provinsi (UMP) dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I. Saat ini, istilah UMR sudah tidak digunakan lagi.
Sementara itu dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi.
"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh dan pengusaha, tunggu saja," ujar Yassierli.
Namun apabila besaran yang dituntut KSBSI Sulawesi Utara tersebut dikabulkan maka UMP 2026 Sulawesi Utara bakal naik dari Rp 3.775.425 menjadi Rp 4.077.459.
· UMP 2025 Rp 3.775.425 + 8 persen (Rp 302.034) = Rp 4.077.459
Baca juga: Cerita Ibu Siswa Korban Perundungan: Sebelum Meninggal Anaknya Mengalami Rabun dan Kelumpuhan
Rumus Perhitungan
Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di mana, beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.
Namun pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.
Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.
Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.
Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.
Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan.
Untuk itu, Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red),” ujar Yassierli.
KSBSI Sulawesi Utara Minta UMP Naik 8 Persen
Pemerintah saat ini tengah menggodok kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2026.
Meski begitu, terutama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara telah mengajukan permintaan agar UMP tahun 2026 naik sebesar 8 persen.
Alasan kenapa KSBSI Sulut menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8 persen dipaparkan oleh Korwil KSBSI Sulawesi Utara, Jack Andalangi.
Kata dia, tujuannya guna untuk mendongkrak daya beli masyarakat termasuk buruh dengan maksud agar kesejahteraan buruh pekerja membaik.
"Dan dengan sendirinya poduktifitas kerja akan meningkat," kata Andalangi kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (7/11/2025).
Suatu sistem pengupahan yang adil dan manusiawi akan menjadi salah satu instrumen pertumbuhan dan perkembangan serta kemajuan perusahaan.
Regulasi yang seharusnya menjadi landasan penetapan UMP adalah pada Keputusan Mahkama Konstitusi Nomor 168 tahun 2024.
"Yakni dengan pertimbangan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) di daerah serta pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah," ujar dia.
Adapun komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mencakup:
· Makanan dan minuman
· Sandang (pakaian)
· Papan (perumahan)
· Kesehatan
· Pendidikan
· Transportasi
· Komunikasi
· Rekreasi
· Tabungan
· Jaminan sosial
Oleh karena itu untuk mengacu pada penentuan Kebutuhan Hidup Layak selain memperhatikan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi, Dewan Pengupahan wajib turun ke pasar-pasar tradisional utk melakukan survei harga kebutuhan pokok.
Hasilnya diserahkan ke BPS yang mengolah data dalam rangka mendapatkan nilai KHL tertinggi dan terendah di 15 Kabupaten kota di Sulut.
"Begitu baru adil. Jangan mendekati hari penetapan UMP tiba-tiba aturan tentang acuan penetapan upah baru ditetapkan oleh Kementrian. Ini namanya ketidakadilan dalam sistim pengupahan di Indonesia," kata Jack lagi.
Semestinya, kata Jack, harus diberikan kewenangan penuh Dewan Pengupahan Daerah untuk menetapkan UMP dengan melihat kondisi PDRB yang ada.
"Karena ini sesuai amanat keputusan MK no 168. Selain itu, harus menjadi pertimbangan serius usulan dari serikat buruh dan serikat pekerja," kata Jack Andalangi.
Tunggu Permen
Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara menunggu regulasi dari pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah (Disnakertransda) Sulawesi Utara, Rahel Rotinsulu mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Menaker terkait penetapan UMP.
"Kami masih menunggu Permen-nya. Kalau sudah ada, kita segera agendakan bersama dewan (pengupahan)," kata Rahel usai pembukaan Konferensi Daerah KSPSI I Sulut di Manado, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, Peraturan dimaksud tenggatnya turun pada 21 November mendatang.
"Paling lambat awal Desember sudah dibahas," kata Rahel singkat.
(TribunManado.co.id)
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| UMP Sulut 2026 Diprediksi Naik, Pekerja di Kotamobagu: Sampai Sekarang Kami Dibayar di Bawah UMP |
|
|---|
| UMP Sulut 2026 Diminta Naik 8 Persen, KSBSI Beber Alasan, Demi Dongkrak Daya Beli Buruh |
|
|---|
| KSBSI Minta UMP Sulut Tahun 2026 Naik 8 Persen, Andalangi: Wajib Mengacu Standar Kehidupan Layak |
|
|---|
| Kadisnakertransda Sulut: Pembahasan UMP 2026 Tunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja |
|
|---|
| Aprindo Sulawesi Utara Berharap UMP 2026 Tidak Naik, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Prediksi-kenaikan-UMP-Sulawesi-Utara-tahun-2026.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.