LHKPN
Harta Kekayaan Pontowuisang Kakauhe, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado
Pontowuisang Kakauhe merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Masyarakat dapat memantau akumulasi kekayaan penyelenggara negara, membantu publik mengawasi apakah ada penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan.
Dasar Hukum yang Kuat:
Kewajiban melaporkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta undang-undang terkait lainnya.
Alat Manajemen SDM dan Pengawasan Internal:
LHKPN juga berfungsi sebagai alat pengawasan internal dan bagian dari manajemen sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan.
Siapa yang Wajib Melapor?
Penyelenggara negara yang meliputi unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), serta ASN (Aparatur Sipil Negara), diwajibkan melaporkan LHKPN secara berkala.
(TribunManado.co.id/Ico)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Harta Kekayaan Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet Merah Putih RI, Punya Tanah di Minahasa |
|
|---|
| Harta Kekayaan Hillary Brigitta Lasut, Anggota DPR RI Asal Sulawesi Utara |
|
|---|
| Harta Kekayaan Ahmad Sahroni, Politisi NasDem Kena Sanksi 6 Bulan Nonaktif Sebagai Anggota DPR RI |
|
|---|
| Harta Kekayaan Eko Patrio, Anggota DPR RI yang Kena Sanksi Penonaktifan |
|
|---|
| Harta Kekayaan Nafa Urbach, Anggota DPR RI yang Kini Kena Sanksi Penonaktifan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/daftar-harta-kekayaan-Pontowuisang-Kakauhe-dikutip-dari-laman-e-lhkpn.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.