Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Harta Kekayaan Pontowuisang Kakauhe, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado

Pontowuisang Kakauhe merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado
LHKPN - Kadis DLH Kota Manado Pontowuisang Kakauhe. Berikut daftar harta kekayaan Pontowuisang Kakauhe dikutip dari laman e-lhkpn. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar harta kekayaan Pontowuisang Kakauhe.

Pontowuisang Kakauhe merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Harta Kekayaan Pontowuisang Kakauhe

Pontowuisang Kakauhe melaporkan harta kekayaan pada 14 Maret 2025 sewaktu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Manado.

Jenis laporan harta kekayaan Pontowuisang Kakauhe yakni periodik tahun 2024.

Harta kekayaan Pontowuisang Kakauhe terdiri dari tanah dan bangunan hingga alat transportasi.

Dikutip Tribun Manado pada Minggu 16 November 2025 dari laman https://elhkpn.kpk.go.id/, harta kekayaan Pontowuisang Kakauhe mencapai Rp 923.000.000.

I. Data Harta

A. Tanah dan Bangunan Rp 800.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 34 m2/12 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 250.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 10 m2/18 m2 di Kab/Kota Minahasa, Warisan 400.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/200 m2 di Kab/Kota Bolaang Mongondow, Hasil Sendiri 150.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 195.000.000

1. Mobil, Honda Brio Tahun 2022, Hasil Sendiri 180.000.000

2. Motor, Honda Vario Tahun 2021, Hasil Sendiri 15.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 0

D. Surat Berharga Rp 0

E. Kas dan Setara Kas Rp 15.000.000

F. Harta Lainnya Rp 0

Sub Total Rp 1.010.000.000

II. Hutang Rp 87.000.000

III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 923.000.000

Kanapa Harus Lapor LHKPN?

Penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjaga transparansi pemerintahan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang.

LHKPN memungkinkan masyarakat mengawasi kekayaan pejabat dan menjadi alat kontrol agar kekayaan yang dimiliki wajar serta tidak bertentangan dengan jabatannya.  

Alasan Pentingnya Melapor LHKPN:

Pencegahan Korupsi (KKN): 

LHKPN adalah instrumen utama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).  

Transparansi dan Akuntabilitas: 

Pelaporan harta kekayaan secara terbuka memastikan pejabat negara bertanggung jawab atas asetnya dan transparan terhadap publik.  

Meningkatkan Kepercayaan Publik: 

Ketika LHKPN dilaporkan secara jujur, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas lembaga pemerintahan.  

Pengawasan dan Kontrol Publik: 

Masyarakat dapat memantau akumulasi kekayaan penyelenggara negara, membantu publik mengawasi apakah ada penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan.  

Dasar Hukum yang Kuat: 

Kewajiban melaporkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta undang-undang terkait lainnya.  

Alat Manajemen SDM dan Pengawasan Internal: 

LHKPN juga berfungsi sebagai alat pengawasan internal dan bagian dari manajemen sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan.  

Siapa yang Wajib Melapor?

Penyelenggara negara yang meliputi unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), serta ASN (Aparatur Sipil Negara), diwajibkan melaporkan LHKPN secara berkala. 

(TribunManado.co.id/Ico)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved