Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Harta Kekayaan Pontowuisang Kakauhe, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado

Pontowuisang Kakauhe merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado
LHKPN - Kadis DLH Kota Manado Pontowuisang Kakauhe. Berikut daftar harta kekayaan Pontowuisang Kakauhe dikutip dari laman e-lhkpn. 

D. Surat Berharga Rp 0

E. Kas dan Setara Kas Rp 15.000.000

F. Harta Lainnya Rp 0

Sub Total Rp 1.010.000.000

II. Hutang Rp 87.000.000

III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 923.000.000

Kanapa Harus Lapor LHKPN?

Penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjaga transparansi pemerintahan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang.

LHKPN memungkinkan masyarakat mengawasi kekayaan pejabat dan menjadi alat kontrol agar kekayaan yang dimiliki wajar serta tidak bertentangan dengan jabatannya.  

Alasan Pentingnya Melapor LHKPN:

Pencegahan Korupsi (KKN): 

LHKPN adalah instrumen utama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).  

Transparansi dan Akuntabilitas: 

Pelaporan harta kekayaan secara terbuka memastikan pejabat negara bertanggung jawab atas asetnya dan transparan terhadap publik.  

Meningkatkan Kepercayaan Publik: 

Ketika LHKPN dilaporkan secara jujur, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas lembaga pemerintahan.  

Pengawasan dan Kontrol Publik: 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved