LHKPN
Harta Kekayaan Pontowuisang Kakauhe, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado
Pontowuisang Kakauhe merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
D. Surat Berharga Rp 0
E. Kas dan Setara Kas Rp 15.000.000
F. Harta Lainnya Rp 0
Sub Total Rp 1.010.000.000
II. Hutang Rp 87.000.000
III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 923.000.000
Kanapa Harus Lapor LHKPN?
Penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjaga transparansi pemerintahan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang.
LHKPN memungkinkan masyarakat mengawasi kekayaan pejabat dan menjadi alat kontrol agar kekayaan yang dimiliki wajar serta tidak bertentangan dengan jabatannya.
Alasan Pentingnya Melapor LHKPN:
Pencegahan Korupsi (KKN):
LHKPN adalah instrumen utama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Transparansi dan Akuntabilitas:
Pelaporan harta kekayaan secara terbuka memastikan pejabat negara bertanggung jawab atas asetnya dan transparan terhadap publik.
Meningkatkan Kepercayaan Publik:
Ketika LHKPN dilaporkan secara jujur, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas lembaga pemerintahan.
Pengawasan dan Kontrol Publik:
| Harta Kekayaan Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet Merah Putih RI, Punya Tanah di Minahasa |
|
|---|
| Harta Kekayaan Hillary Brigitta Lasut, Anggota DPR RI Asal Sulawesi Utara |
|
|---|
| Harta Kekayaan Ahmad Sahroni, Politisi NasDem Kena Sanksi 6 Bulan Nonaktif Sebagai Anggota DPR RI |
|
|---|
| Harta Kekayaan Eko Patrio, Anggota DPR RI yang Kena Sanksi Penonaktifan |
|
|---|
| Harta Kekayaan Nafa Urbach, Anggota DPR RI yang Kini Kena Sanksi Penonaktifan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/daftar-harta-kekayaan-Pontowuisang-Kakauhe-dikutip-dari-laman-e-lhkpn.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.