Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Kesaksian Ketua Asosiasi Ahli Laboratorium Hukum

Prof Dr Juajir Sumardi tampil sebagai saksi ahli pihak Terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana GMIM, Kamis (6/11/20).

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Arthur Rompis
SAKSI AHLI - Prof Dr Juajir Sumardi tampil sebagai saksi ahli pihak Terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Kamis (6/11/2025) di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara. Akademisi dari Unhas ini tampil sebagai ahli bidang keuangan negara dan Hukum Ekonomi.  

Ringkasan Berita:
  • Prof Dr Juajir Sumardi tampil sebagai saksi ahli pihak Terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Kamis (6/11/2025).
  • Dalam kesaksiannya, Sumardi menyebut GMIM berhak beroleh dana hibah.
  • Menariknya Sumardi menilai proses hibah tidak serta merta memerlukan proposal. 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Prof Dr Juajir Sumardi tampil sebagai saksi ahli pihak Terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Kamis (6/11/2025) di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara

Akademisi dari Unhas ini tampil sebagai ahli bidang keuangan negara dan Hukum Ekonomi. 

Ia dikenal sebagai Ketua Asosiasi Ahli Laboratorium Hukum Indonesia. 

Dalam kesaksiannya, Sumardi menyebut GMIM berhak beroleh dana hibah. 

"Dalam proses penganggaran, tanggung jawab ada pada pemerintah daerah," ujar dia. 

Menariknya Sumardi menilai proses hibah tidak serta merta memerlukan proposal. 

Hal terpenting, ungkap dia, adalah proses dari DPRD serta kewenangan Gubernur. 

"Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah punya wewenang penuh dalam menentukan daftar penerima hibah, meski kita sudah masukan proposal namun Gubernur tidak menyetujui, itu hak Gubernur, " kata dia. 

Keterangan Ahli Mantan Ketua KPK

Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tampil sebagai saksi ahli pihak Terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Kamis (6/11/2025). 

Marwata dalam pandangan hukumnya menilai, kesalahan dalam proposal dana hibah tidak berarti ada perkara korupsi. 

"Jika proposal dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diminta, namun tujuan untuk kepentingan umum tercapai dan tidak menguntungkan diri sendiri, maka tidak ada korupsi," katanya. 

Sebut dia, syarat administrasi penting dalam penyaluran dana hibah. Tapi tak mutlak. 

"Contohnya dana BOS, jika tak ada biaya rehab, lantas dalam berjalannya waktu dirinya melihat ada kebutuhan itu, sementara untuk menganggarkannya lagi tak bisa, maka ia bisa memakai dana itu untuk rehab kelas," katanya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved