Kasus Dana Hibah GMIM
Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Kesaksian Ketua Asosiasi Ahli Laboratorium Hukum
Prof Dr Juajir Sumardi tampil sebagai saksi ahli pihak Terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana GMIM, Kamis (6/11/20).
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Ringkasan Berita:
- Prof Dr Juajir Sumardi tampil sebagai saksi ahli pihak Terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Kamis (6/11/2025).
- Dalam kesaksiannya, Sumardi menyebut GMIM berhak beroleh dana hibah.
- Menariknya Sumardi menilai proses hibah tidak serta merta memerlukan proposal.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Prof Dr Juajir Sumardi tampil sebagai saksi ahli pihak Terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Kamis (6/11/2025) di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara.
Akademisi dari Unhas ini tampil sebagai ahli bidang keuangan negara dan Hukum Ekonomi.
Ia dikenal sebagai Ketua Asosiasi Ahli Laboratorium Hukum Indonesia.
Dalam kesaksiannya, Sumardi menyebut GMIM berhak beroleh dana hibah.
"Dalam proses penganggaran, tanggung jawab ada pada pemerintah daerah," ujar dia.
Menariknya Sumardi menilai proses hibah tidak serta merta memerlukan proposal.
Hal terpenting, ungkap dia, adalah proses dari DPRD serta kewenangan Gubernur.
"Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah punya wewenang penuh dalam menentukan daftar penerima hibah, meski kita sudah masukan proposal namun Gubernur tidak menyetujui, itu hak Gubernur, " kata dia.
Keterangan Ahli Mantan Ketua KPK
Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tampil sebagai saksi ahli pihak Terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Kamis (6/11/2025).
Marwata dalam pandangan hukumnya menilai, kesalahan dalam proposal dana hibah tidak berarti ada perkara korupsi.
"Jika proposal dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diminta, namun tujuan untuk kepentingan umum tercapai dan tidak menguntungkan diri sendiri, maka tidak ada korupsi," katanya.
Sebut dia, syarat administrasi penting dalam penyaluran dana hibah. Tapi tak mutlak.
"Contohnya dana BOS, jika tak ada biaya rehab, lantas dalam berjalannya waktu dirinya melihat ada kebutuhan itu, sementara untuk menganggarkannya lagi tak bisa, maka ia bisa memakai dana itu untuk rehab kelas," katanya.
| Kesaksian Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Kasus Dana Hibah GMIM Hanya Kesalahan Administrasi |
|
|---|
| Sosok Alexander Marwata, Mantan Wakil Ketua KPK yang Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Eks Wakil Ketua KPK Tampil Sebagai Saksi Ahli di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Hari Ini di Pengadilan Negeri Manado Ditunda |
|
|---|
| Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina Juga Ditanyai Hakim Mengenai Gugatan Uang Rp 5.2 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Saksi-Ahli-Sidang-Korupsi-Dana-Hibah-GMIMndhr.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.