Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kadisnakertransda Sulut: Pembahasan UMP 2025 Tunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja

Kepala Disnakertransda Sulawesi Utara, Rahel Rotinsulu mengungkapkan pembahasan UMP 2025 masih meninggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
KENAIKAN UMP - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rahel Rotinsulu SSTP MSi. Rahel Rotinsulu mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Menaker terkait penetapan UMP. 

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sulit Gorontalo, Robert Najoan mengungkapkan hal tersebut.

"Kami berharap, UMP tahun 2026 jangan dulu ada kenaikan. Kalaupun ada kenaikan, penyesuaian tipis yang tidak memberatkan," kata Robert kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (5/11/2025). 

Ia menjelaskan,  pihaknya sebagai perwakilan Aprindo di Dewan Pengupahan Sulawesi Utara beberapa kali turun lapangan melakukan monitoring evaluasi penerapan UMP ke sejumlah perusahaan. 

Perusahaan dimaksud, di antaranya perhotelan dan pertambangan.

"Kami banyak menerima masukan-masukan terkait sikon di perusahaan dan usulan terkait UMP UMSP 2026," jelasnya. 

Ia mengatakan, asosiasi peritel modern bersikap  "wait n see".

Ia mengungkapkan, sudah rahasia umum kondisi perekonomian negara dan daerah yang tengah melambat. 

"Kami menanti regulasi pemerintah terkait hal ini, sambil berharap iklim kondusif dapat tercipta dari semua pihak diantaranya juga dengan regulator yg mengeluarkan aturan yg tidak membuat pengusaha kewalahan," ujarnya. 

"Jangan sampai  ada dinamika yang mengganggu hubungan industrial yg sudah terbangun baik," kata Store Manager FreshMart Tikala Manado ini.

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Baca juga: Belum Ada Permen, KSPSI Berharap Upah Minimum Tahun 2026 Naik Minimal 6 Persen

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved