KSPSI Sulut
Belum Ada Permen, KSPSI Berharap Upah Minimum Tahun 2026 Naik Minimal 6 Persen
Wakil Presiden KSPSI Ahmad Supriadi dalam kunjungna ke Manado, Sulut,berharap UMP tahun 2026 naik lagi, minimal enam persen.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Ringkasan Berita:
- Wakil Presiden KSPSI, Ahmad Supriadi mengungkapkan, saat ini belum ada regulasi resmi yang menjadi acuan penetapan UMP tahun 2026.
- Jika mengacu UU Nomor 36 tahun tahun 2020 yang turut mengatur upah minimum di daerah, menjadi persoalan bagi serikat buruh dan pekerja karena ada indikator tertentu yang mendegradasi kenaikan upah minimum.
- KSPSI berharap kenaikan UMP tahun 2026 di angka 8 persen, meski demikian pihaknya memahami kondisi ekonomi saat ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berharap Upah Minimum Provinsi tahun 2026 naik.
UMP merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.
Wakil Presiden KSPSI, Ahmad Supriadi mengungkapkan, saat ini belum ada regulasi resmi yang menjadi acuan penetapan UMP tahun 2026.
"Soal upah 2026 masih terjadi kekosongan hukum karena belum ada Peraturan Menteri. Kondisi ini rentan perdebatan dan perselisihan di daerah," kata Supriadi di sela Konferensi Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) I Sulawesi Utara di Manado, Kamis (6/11/2025).
Ia membeberkan, jika mengacu UU Nomor 36 tahun tahun 2020 yang turut mengatur upah minimum di daerah, menjadi persoalan bagi serikat buruh dan pekerja karena ada indikator tertentu yang mendegradasi kenaikan upah minimum.
Menurutnya, ada komponen konsumsi rata-rata perbulan, di mana angka-angka ini mengacu pada penilaian badan pusat statistik.
"Angka ini sangat tidak representatif, karena yang tinggal di kabupaten selalu dinilai konsumsinya rendah sementara yang di kota selalu lebih tinggi. Padahal tidak seperti itu," jelas Supriadi yang didampingi Ketua KSPSI Sulut, Tommy Sampelan.
Ia melanjutkan, KSPSI berharap kenaikan UMP tahun 2026 di angka 8 persen.
Meskipun demikian, pihaknya memahami kondisi ekonomi saat ini.
"Kami berharap di tingkat nasional. Presiden mengambil diskresi meminta Menaker menetapkan kenaikan UMP sama dengan Tahun sebelumnya. Minimal kenaikan presentasenya sama dengan tahun 2025, yakni naik enam persen," katanya Supriadi.
Dikutip dari Tribunnews.com, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini tengah menggarap formula baru untuk rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun anggaran 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih dikaji.
Dari pihak buruh sendiri, telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 10,5 persen.
"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/9/2025). (TribunManado: Fernando Lumowa/Tribunnews: Sartika Harun)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Wakil-Presiden-DPP-Konfederasi-Serikat-Pekerja-Seluruh-Indonesia-KSPSI-Ahmad-Supriadi-09.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.