Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kesaksian Saksi Ahli Terdakwa dalam Sidang Kasus Dana Hibah GMIM: Penganggaran Tanggung Jawab Pemda

Kesaksian saksi ahli terdakwa dalam sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Kamis (6/11/2025) menyebut proses penganggaran adalah tanggung jawab Pemda.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
SAKSI - Prof Dr Juajir Sumardi saat diwawancarai TribunManado.co.id, Kamis, 6 November 2025. Kesaksian Prof Dr Juajir Sumardi sebagai saksi ahli terdakwa dalam sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Kamis (6/11/2025), menyebut proses penganggaran adalah tanggung jawab Pemda. 

Lanjut dia, sudah ada pemeriksaan dari Inspektorat dan tak ada temuan. 

"Masalahnya di mana? Tak ada uang yang masuk ke Terdakwa, juga tak ada pejabat yang dipromosikan dan lainnya," kata Alexander Marwata.

Dalam sidang tersebut, Alexander Marwata juga membeber tentang pengalamannya di dunia hukum. 

Selain komisioner KPK, ia pernah menjabat Hakim Ad Hoc Tipikor serta BPKP. 

Sepanjang pengamatannya, ia menuturkan, perkara korupsi di bawah dua tahun merupakan pelanggaran administratif yang dipaksakan jadi perkara korupsi

Alexander Marwata menuturkan, organisasi agama berhak beroleh dana hibah dari pemerintah. 

"Filosofinya pemberian dana hibah adalah wajib negara bantu lembaga keagamaan," kata dia. 

Mengenai perubahan proposal yang dimasalahkan, Marwata menyebut, itu biasa saja. 

"Kan anggaran bisa saja digeser," kata Alexander Marwata.

SAKSI - Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (6/11/2025). Dalam keterangannya, Alexander Marwata menilai kasus dana hibah GMIM hanya kesalahan administrasi proposal dana hibah yang bisa saja tak ada tindak korupsi.
SAKSI - Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (6/11/2025). Dalam keterangannya, Alexander Marwata menilai kasus dana hibah GMIM hanya kesalahan administrasi proposal dana hibah yang bisa saja tak ada tindak korupsi. (Arthur Rompis/TribunManado.co.id)

5 Terdakwa

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Modus Kasus dan Kerugian Negara

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved