Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kesaksian Steve Kepel Soal Perkemahan Pemuda GMIM, Ngaku Pakai Uang Pribadi Sewa Alat Berat

Steve Kepel yang juga adalah terdakwa kasus dana hibah GMIM, menjadi saksi bagi terdakwa Freddy Kaligis dan Pdt Hein Arina.

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
SIDANG - Steve Kepel saat tampil sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (30/10/2025). Steve Kepel mengatakan perkemahan pemuda tak hanya dibiayai uang dari GMIM.  
Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus dana hibah GMIM digelar pada Rabu (29/10/2025) dengan agenda terkait pemeriksaan saksi.
  • Mantan Sekprov Sulut Steve Kepel kini tampil sebagai saksi.
  • Steve Kepel mengatakan perkemahan pemuda tak hanya dibiayai uang dari GMIM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kini tengah jadi sorotan.

Kasus tersebut kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Manado.

Sidang kasus tersebut digelar dua kali dalam seminggu.

Sidang lanjutan digelar pada Rabu (29/10/2025) dengan agenda terkait pemeriksaan saksi.

Mantan Sekprov Sulut Steve Kepel kini tampil sebagai saksi.

Kepel yang juga adalah terdakwa kasus dugaan rasuah tersebut, menjadi saksi bagi terdakwa Freddy Kaligis dan Pdt Hein Arina.

Dalam kesaksiannya, ia membantah kesaksian para saksi yang mengatakan Kepel akan mendanai kegiatan tersebut.

"Saya tidak pernah mengatakan itu, yang saya katakan kegiatan ini akan dibiayai oleh sinode GMIM," katanya.

Ungkap Kepel, perkemahan tersebut tak hanya dibiayai uang dari GMIM.

Panitia juga melakukan pencarian dana.

"Ada dari pihak ketiga yakni warga GMIM," kata dia.

Kepel mengakui menggunakan uang pribadi untuk menyewa ala berat.

Hal itu dikarenakan lokasi perkemahan berbukit.

"Tidak pakai anggaran panitia," ujar dia.

Kepel menegaskan, tidak ada instruksi untuk mempercepat pencairan dana hibah.

Kepel menuturkan, anggaran perkemahan sebesar Rp 1 M sangat memadai karena menampung 30 ribu pemuda dan dampaknya benar-benar dirasakan pemuda dan juga masyarakat sekitar.

Ia membeber ada jalan 1 kilometer yang dibangun dan bak penampungan.

5 Orang Terdakwa

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:

Mark-up penggunaan dana.

Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

(TribunManado.co.id/Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved