Kasus Dana Hibah GMIM
Kuasa Hukum Sebut Lima Terdakwa Tidak Ambil Uang Dana Hibah
Kuasa hukum terdakwa akan mendatangkan saksi ahli untuk membuat kasus ini terang benderang ini.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Ventrico Nonutu
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum sebut tidak ada uang dana hibah yang dipakai oleh para terdakwa.
- Tak ada unsur mens rea atau niat untuk menguntungkan diri sendiri dalam kasus dana hibah.
- Pihaknya akan mendatangkan saksi ahli untuk membuat kasus ini terang benderang ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Michael Jacobus, pengacara Jeffry Korengkeng, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM menyebut tidak ada uang dana hibah yang dipakai oleh para terdakwa.
"Hingga saat ini, sudah sidang yang kelima belas kalinya, tidak ada fakta persidangan yang menyebut lima terdakwa mengambil uang dana hibah, baik dari saksi maupun terdakwa," katanya Rabu (29/10/2025).
Beber dia, juga tak ada unsur mens rea atau niat untuk menguntungkan diri sendiri dalam kasus dana hibah.
Dirinya mengutarakan ini untuk meluruskan banyak kesalah pahaman dalam masyarakat dalam dana hibah.
Ungkap dia, untuk masalah apakah persoalan ini pidana atau perdata, nanti akan dibuktikan selanjutnya.
Senada dikatakan Franklin Montolalu, kuasa hukum terdakwa Hein Arina.
Ungkap dia, sejauh ini, belum tampak unsur mens rea dalam kasus tersebut.
Dikatakan Franklin, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli untuk membuat kasus ini terang benderang ini.
"Kita akan adakan saksi ahli untuk membuat terang kasus ini," kata dia.
Saksi Hein Arina dalam persidangan Rabu (29/10/2025) mengaku para terdakwa lainya tidak pernah meminta sepeser pun dana hibah.
Ia menjawab itu saat ditanyai hakim.
"Empat terdakwa tak ada yang meminta dana hibah sepeser pun," katanya.
5 Orang Terdakwa
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:
Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:
Mark-up penggunaan dana
Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya
Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
(TribunManado.co.id/Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Ditanya Hakim Soal Video Ucapan Seorang Pendeta di Luar Negeri, Ini Jawaban Hein Arina |
|
|---|
| Hein Arina Ungkap Soal Surat Rekomendasi: Saya Kaget Ada Lambang Garuda |
|
|---|
| Kesaksian Asiano Gammy Kawatu Soal Keberangkatan ke Jerman, Akui Heran saat Dapat Tiket |
|
|---|
| Kesaksian Jeffry Korengkeng Saat Tampil Sebagai Saksi Sidang Kasus Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Agenda Pemeriksaan Terdakwa, Dimulai dari Jeffry Korengkeng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Michael-Jacobus-Kuasa-Hukum-Jeffry-Korengkeng-terdakwa-kasus-dana-hibah-GMIM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.