Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kuasa Hukum Sebut Lima Terdakwa Tidak Ambil Uang Dana Hibah

Kuasa hukum terdakwa akan mendatangkan saksi ahli untuk membuat kasus ini terang benderang ini.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
DANA HIBAH - Michael Jacobus, Kuasa Hukum Jeffry Korengkeng terdakwa kasus dana hibah GMIM. Kuasa hukum menyebut tidak ada uang dana hibah yang dipakai oleh para terdakwa. 
Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum sebut tidak ada uang dana hibah yang dipakai oleh para terdakwa.
  • Tak ada unsur mens rea atau niat untuk menguntungkan diri sendiri dalam kasus dana hibah.
  • Pihaknya akan mendatangkan saksi ahli untuk membuat kasus ini terang benderang ini.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Michael Jacobus, pengacara Jeffry Korengkeng, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM menyebut tidak ada uang dana hibah yang dipakai oleh para terdakwa.

"Hingga saat ini, sudah sidang yang kelima belas kalinya, tidak ada fakta persidangan yang menyebut lima terdakwa mengambil uang dana hibah, baik dari saksi maupun terdakwa," katanya Rabu (29/10/2025).

Beber dia, juga tak ada unsur mens rea atau niat untuk menguntungkan diri sendiri dalam kasus dana hibah.

Dirinya mengutarakan ini untuk meluruskan banyak kesalah pahaman dalam masyarakat dalam dana hibah.

Ungkap dia, untuk masalah apakah persoalan ini pidana atau perdata, nanti akan dibuktikan selanjutnya.

Senada dikatakan Franklin Montolalu, kuasa hukum terdakwa Hein Arina.

Ungkap dia, sejauh ini, belum tampak unsur mens rea dalam kasus tersebut.

Dikatakan Franklin, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli untuk membuat kasus ini terang benderang ini.

"Kita akan adakan saksi ahli untuk membuat terang kasus ini," kata dia.

Saksi Hein Arina dalam persidangan Rabu (29/10/2025) mengaku para terdakwa lainya tidak pernah meminta sepeser pun dana hibah.

Ia menjawab itu saat ditanyai hakim.

"Empat terdakwa tak ada yang meminta dana hibah sepeser pun," katanya.

5 Orang Terdakwa

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:

Mark-up penggunaan dana

Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya

Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

(TribunManado.co.id/Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved