Kasus Dana Hibah GMIM
Kuasa Hukum Sebut Lima Terdakwa Tidak Ambil Uang Dana Hibah
Kuasa hukum terdakwa akan mendatangkan saksi ahli untuk membuat kasus ini terang benderang ini.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Ventrico Nonutu
Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:
Mark-up penggunaan dana
Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya
Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
(TribunManado.co.id/Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Ditanya Hakim Soal Video Ucapan Seorang Pendeta di Luar Negeri, Ini Jawaban Hein Arina |
|
|---|
| Hein Arina Ungkap Soal Surat Rekomendasi: Saya Kaget Ada Lambang Garuda |
|
|---|
| Kesaksian Asiano Gammy Kawatu Soal Keberangkatan ke Jerman, Akui Heran saat Dapat Tiket |
|
|---|
| Kesaksian Jeffry Korengkeng Saat Tampil Sebagai Saksi Sidang Kasus Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Agenda Pemeriksaan Terdakwa, Dimulai dari Jeffry Korengkeng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Michael-Jacobus-Kuasa-Hukum-Jeffry-Korengkeng-terdakwa-kasus-dana-hibah-GMIM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.