Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Franklin Montolalu Nilai Keterangan Saksi Ahli Agama saat Sidang Untungkan Terdakwa Hein Arina

Kuasa hukum terdakwa Hein Arina, yakni Franklin Montolalu menuturkan, keterangan saksi ahli agama sangat menguntungkan pihaknya.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
PENGACARA - Franklin Montolalu sebagai pengacara dari terdakwa Hein Arina di ruang sidang Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut . Ia menyebut kesaksian dari saksi ahli yang dihadirkan via Zoom, menguntungkan kliennya, yakni terdakwa Hein Arina. 

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:

Mark-up penggunaan dana

Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya

Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)

-

 

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Agama dan Pidana via Zoom

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved