Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Franklin Montolalu Nilai Keterangan Saksi Ahli Agama saat Sidang Untungkan Terdakwa Hein Arina

Kuasa hukum terdakwa Hein Arina, yakni Franklin Montolalu menuturkan, keterangan saksi ahli agama sangat menguntungkan pihaknya.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
PENGACARA - Franklin Montolalu sebagai pengacara dari terdakwa Hein Arina di ruang sidang Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut . Ia menyebut kesaksian dari saksi ahli yang dihadirkan via Zoom, menguntungkan kliennya, yakni terdakwa Hein Arina. 

Saksi menjawab tentang makna diakonia yang diperluas dan bergantung pada kondisinya.

Saksi juga ditanya pendapatnya mengenai perayaan gereja. 

Apakah rukun perhimpunan se profesi termasuk perayaan.

Dalam pemeriksaan silang, pengacara Hein Arina yakni Franklin Montolalu bertanya pada ahli mengenai susunan pemerintahan GMIM yakni Presbiterian Sinodal.

Dicecar mengenai diakonia, saksi mengatakan, penerima ditentukan oleh masing masing gereja.

Saksi mengaku mengetahui surat dari Kementerian Agama kepada kepala daerah mengenai gereja cukup mendaftar di Kementerian Agama."Saya tahu," katanya.

Ia menegaskan gereja cukup mendaftar di Kementerian Agama.

Dia juga menegaskan bahwa GMIM boleh menerima dana hibah.

Sementara saksi Prija menyebut dana hibah bisa diberikan pada lembaga keagamaan.

Namun jika salah peruntukan akan berpotensi pidana korupsi.

"Jika ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau institusi, ada penyalahgunaan kewenangan dan membawa kerugian bagi negara," katanya.

Sebut dia, ada tidaknya perbuatan melawan hukum dapat dilihat dari NPHD.

Hakim kemudian bertanya mengenai alasan pemaaf dan alasan pembenar.

Saksi juga ditanyakan tentang perintah atasan.

Michael Jacobus, kuasa hukum terdakwa Jeffry Korengkeng menanyakan tentang NPHD dimana dalam pelaksaannya ada kebijakan inisiatif untuk merubah tapi manfaatnya tetap dirasakan dan para terdakwa tidak mengambil uang untuk 
memperkaya diri.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved