Kasus Dana Hibah GMIM
Franklin Montolalu Nilai Keterangan Saksi Ahli Agama saat Sidang Untungkan Terdakwa Hein Arina
Kuasa hukum terdakwa Hein Arina, yakni Franklin Montolalu menuturkan, keterangan saksi ahli agama sangat menguntungkan pihaknya.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Senin (27/10/2025).
- Dua saksi dihadirkan pihak JPU. Yakni Marvel Kawatu yang adalah ahli agama dari Kementerian Agama dan Prija Jatmika ahli pidana dari Universitas Brawijaya.
- Kuasa hukum terdakwa Hein Arina, yakni Franklin Montolalu menuturkan, keterangan saksi ahli agama sangat menguntungkan pihaknya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua saksi ahli dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin (27/10/2025).
Kedua saksi tersebut, yakni Marvel Kawatu yang adalah ahli agama dari Kementerian Agama dan Prija Jatmika ahli pidana dari Universitas Brawijaya.
Mereka mengikuti sidang via video conference karena tengah berada di Jakarta.
Kuasa hukum terdakwa Hein Arina, yakni Franklin Montolalu menuturkan, keterangan saksi ahli agama sangat menguntungkan pihaknya.
Franklin mencontohkan tentang pertanggungjawaban hukum.
"Ternyata pertanggungjawaban hukum bukan hanya ketua, sekretaris, bendahara GMIM, tapi menjalankan keputusan sidang karena GMIM menganut sistem pemerintahan Presbiterial Sinodal, jadi BPMS hanya menjalankan putusan sidang yang sudah diputuskan para presbiyer," ujar Franklin.
Sedang ahli pidana menekankan pada perasaan keadilan.
Dia menuturkan, kliennya tidak mengambil sepeser pun uang untuk pribadi dari dana tersebut.
"Sepanjang klien kami tidak mengambil uang dari situ, berarti Mens Reanya atau niat jahatnya tidak terpenuhi," katanya.
Dikatakannya, ia sempat bertanya tentang Mens Rea dan Actus Reus.
"Waktu itu saya sempat bertanya apakah jika saya diberikan kendaraan sepeda motor oleh pemerintah, kemudian akinya dicuri, itu mens reanya di mana, ahli katakan pertanggung jawabannya tidak bisa ke saya atau ke pencurinya, tapi kepada saya dipertanggungjawabkan perdata," ujar dia.
Jaksa beroleh kesempatan pertama untuk menguliti Marvel.
Pertanyaan pertama adalah mengenai Diakonia.
"Bagaimana jika orang yang digaji tiap bulan dan ada tunjangan, tapi tetap menerima diakonia," tanya Jaksa.
Saksi menjawab tentang makna diakonia yang diperluas dan bergantung pada kondisinya.
Saksi juga ditanya pendapatnya mengenai perayaan gereja.
Apakah rukun perhimpunan se profesi termasuk perayaan.
Dalam pemeriksaan silang, pengacara Hein Arina yakni Franklin Montolalu bertanya pada ahli mengenai susunan pemerintahan GMIM yakni Presbiterian Sinodal.
Dicecar mengenai diakonia, saksi mengatakan, penerima ditentukan oleh masing masing gereja.
Saksi mengaku mengetahui surat dari Kementerian Agama kepada kepala daerah mengenai gereja cukup mendaftar di Kementerian Agama."Saya tahu," katanya.
Ia menegaskan gereja cukup mendaftar di Kementerian Agama.
Dia juga menegaskan bahwa GMIM boleh menerima dana hibah.
Sementara saksi Prija menyebut dana hibah bisa diberikan pada lembaga keagamaan.
Namun jika salah peruntukan akan berpotensi pidana korupsi.
"Jika ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau institusi, ada penyalahgunaan kewenangan dan membawa kerugian bagi negara," katanya.
Sebut dia, ada tidaknya perbuatan melawan hukum dapat dilihat dari NPHD.
Hakim kemudian bertanya mengenai alasan pemaaf dan alasan pembenar.
Saksi juga ditanyakan tentang perintah atasan.
Michael Jacobus, kuasa hukum terdakwa Jeffry Korengkeng menanyakan tentang NPHD dimana dalam pelaksaannya ada kebijakan inisiatif untuk merubah tapi manfaatnya tetap dirasakan dan para terdakwa tidak mengambil uang untuk
memperkaya diri.
Saksi menuturkan, NPHD sudah menjadi standar baku.
Rio Dondokambey Akhirnya Berikan Kesaksian
Rio Dondokambey yang memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM lewat keterangan tertulis menjadi sorotan publik.
Dalam sidang tersebut, keterangan tertulis dari Rio Dondokambey dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim akhirnya membolehkan keterangan tertulis Rio dibacakan setelah yang bersangkutan tengah dalam kesibukan menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.
Dalam keterangannya, Rio Dondokambey menuturkan bahwa ia menjabat sebagai Ketua Pemuda GMIM sejak April 2022.
Menurutnya, kegiatan perkemahan pemuda selalu masuk dalam rencana kerja.
"Sumber anggaran diusahakan panitia," ungkap Rio Dondokambey dalam keterangan tertulis.
Rio Dondokambey menyebut ada kegiatan perkemahan pemuda GMIM yang digelar pada 2023.
Namun, dirinya mengaku tidak terlibat langsung.
"Karena ada panitia, saya hanya memonitor," jelasnya.
Rio Dondokambey mengaku tidak pernah mengikuti rapat rapat jelang penyelenggaraan perkemahan itu.
Dikarenakan dirinya ada kesibukan di Jakarta.
Ketika ditanya tentang Steve Kepel yang ditunjuk sebagai ketua panitia, ia mengaku tidak begitu tahu.
Rio Dondokambey juga tak tahu soal anggaran perkemahan tersebut.
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:
- Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
- Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
- Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
- Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
- Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:
Mark-up penggunaan dana
Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya
Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)
-
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Agama dan Pidana via Zoom
Franklin Montolalu
kuasa hukum
pengacara
Hein Arina
terdakwa
korupsi
dana hibah
GMIM
saksi ahli
sidang
multiangle
Meaningful
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Agama dan Pidana via Zoom |
|
|---|
| Kesaksian Rio Dondokambey di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Tak Tahu soal Anggaran Perkemahan Pemuda |
|
|---|
| Pengakuan Rio Dondokambey dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM: Saya Hanya Memonitor |
|
|---|
| Saksi Ahli akan Beri Keterangan Lewat Video Conference Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Terungkap Alasan Ada Layar Monitor Dipasang di Ruangan PN Manado Jelang Sidang Kasus Dana Hibah GMIM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.