Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Fakta Persidangan, Saksi: Uang Rp 750 Juta dari Dana Hibah Digunakan BPMS GMIM Pergi ke Luar Negeri

Fakta persidangan kasus dana hibah GMIM, Senin (6/10/2025). Saksi menjelaskan, uang Rp 750 juta dari dana hibah digunakan BPMS GMIM ke luar negeri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/Tribun manado
SIDANG - Suasana saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, Senin (6/10/2025). Fakta persidangan hari ini: saksi menjelaskan, uang Rp 750 juta dari dana hibah digunakan BPMS GMIM ke luar negeri. 

"Kalau ada kejanggalan pasti ada catatan, dan jika ada pasti kami evaluasi sebagai tindak lanjut," kata Silangen.

Selain dari Kemendagri, dana hibah pun bersih dari catatan dalam pemeriksaan BPK, BPKP serta APIP.

Silangen pun menyinggung soal predikat WTP yang diberikan oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan oleh Pemprov Sulut. "Tidak ada catatan BPK," katanya.

Sebelum kasus ini mulai disidangkan, Fransiscus Andi Silangen sempat juga diperiksa penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) pada Selasa (15/4/2025) lalu.

SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke sinode GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (24/9/2025). Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen (duduk di bangku saksi/pertama dari kiri) diperiksa sebagai saksi.
SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke sinode GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (24/9/2025). Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen (duduk di bangku saksi/pertama dari kiri) diperiksa sebagai saksi. (Arthur Rompis/TribunManado.co.id)

Informasi yang dihimpun TribunManado.co.id, Silangen diperiksa sejak pukul 10.00 Wita.

Pemeriksaan terhadap Silangen dilaksanakan di ruangan penyidik Tipidkor yang berdekatan dengan pintu keluar menuju parkiran Polda Sulut.

Ia diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke sinode GMIM

Salah satu penyidik Tipidkor Polda Sulut ketika dikonfirmasi telah membenarkan pemeriksana Andi Silangen. "Iya benar lagi diperiksa," jelasnya.

(TribunManado.co.id/Art)

Baca juga: Sudah 26 Saksi Hadir dalam Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Olly Dondokambey dan Rio Berhalangan

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved