Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Fakta Persidangan, Saksi: Uang Rp 750 Juta dari Dana Hibah Digunakan BPMS GMIM Pergi ke Luar Negeri

Fakta persidangan kasus dana hibah GMIM, Senin (6/10/2025). Saksi menjelaskan, uang Rp 750 juta dari dana hibah digunakan BPMS GMIM ke luar negeri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/Tribun manado
SIDANG - Suasana saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, Senin (6/10/2025). Fakta persidangan hari ini: saksi menjelaskan, uang Rp 750 juta dari dana hibah digunakan BPMS GMIM ke luar negeri. 

"Yang ditanggung adalah biaya tiket dan transportasi, hotel tidak," ucap Gabby.

Selain Gabby Tuelah, empat orang internal GMIM lainnya juga dihadirkan salam sidang untuk bersaksi.

Mereka adalah Adri Salea, Theofilia Parengkuan, Arthur Muntu dan Ferry Mokalu.

Dalam kasus ini, lima orang terdakwa tengah menjalani proses persidangan.

Kelima terdakwa tersebut ialah Jefry Korengkeng  sebagai Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut, Fereydy Kaligis sebagai Mantan Kepala Biro Kesra.

Kemudian Steve Kepel sebagai Mantan Sekretaris Provinsi, Assiano Gemmy Kawatu sebagai Mantan Asisten III dan Hein Arina sebagai Ketua Sinode GMIM.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Provinsi Jadi Tersangka Dana Hibah, Diduga Terima Suap Rp 79,7 Miliar

Kesaksian Ketua DPRD Sulut

Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen telah memberikan kesaksian dalam agenda sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu (24/9/2025) lalu.

Ia diperiksa bersama dua saksi lainnya. Dalam sidang tersebut, Silangen dicecar pertanyaan oleh pengacara terdakwa serta jaksa.

Silangen mengaku tahu tentang pemberian dana hibah tersebut.

"Saya dulunya anggota banggar, kami membahas itu," katanya.

Silangen menyebut, pembahasan berlangsung secara makro alias gelondongan namun tidak secara rinci menjelaskan siapa saja penerima dana hibah.

"Kami lakukan verifikasi secara gelondongan, detailnya tidak, dalam arti tidak dijabarkan siapa-siapa penerima dana hibah," kata dia.

Kata Silangen, tidak ada dinamika dalam pembahasan antara banggar dan TAPD saat membahas dana hibah.

Ia juga mengatakan, tidak pernah ada catatan dari Kemendagri terkait dana hibah.

Setelah APBD rampung, lanjut dia, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kemendagri.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved