Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Fakta Persidangan, Sinode GMIM Lewati 1 Syarat Dasar Penerima Hibah, Andil Jeffry Korengkeng dan AGK

Fakta terungkap dalam persidangan. Sinode GMIM melewati 1 syarat dasar penerima hibah. Andil Jeffry Korengkeng dan AGK.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribunmanado.com/Arthur Rompis
SIDANG PERDANA - Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Pendeta Hein Arina menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado di Jalan Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Jumat (29/8/2025). Hein Arina mengikuti sidang bersama terdakwa lainnya, yakni Jeffry Korengkeng, Asiano Gamy Kawatu (AGK) hingga Steve Kepel. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Sinode GMIM melewati 1 syarat dasar penerima hibah. Disebutkan, Jeffry Korengkeng dan AGK tetap meminta nama Sinode GMIM tetap dicantumkan ke daftar penerima hibah, meski belum ada proposal permohonan. 

- Pembangunan kampus UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 1.075.156.897,17

- Jemaat GMIM Efrata Kamasi Wilayah Tomohon II tahun 2021. Rp 6.006.000

- Dukungan operasional Sinode tahun 2021 Rp 46.750.000

- Sidang Majelis Sinode (SMS) 81 GMIM tahun 2022 dan pemilihan Kompelka Sinode dan pengurus kelompok pelayanan lansia sinode GMIM periode 2022 - 2027 Rp 183.700.500

- Pembangunan gedung Kanisah di jemaat Kalvari Pineleng wilayah Pineleng Rp 4.125.000

- Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2022 (Tahap I dan II). Rp 3.030.000.000

- Kegiatan pertemuan Gereja Gereja Evangelival Church in Hesse dan Nassau/EKHN di GMIM tahun 2022

- Perayaan Yubelium EMS di GMIM tahun 2022

- Sidang Raya Dewan Gereja Sedunia di Karlsruhe Jerman tahun 2022 Rp 539.228.632

- Pengembangan kesehatan GMIM tahun 2023 Rp 835.375.000

- Kegiatan perkemahan Pemuda GMIM Komisi pelayanan pemuda di wilayah Tanawangko 1 tahun 2023 Rp 500.000.000

- Kegiatan hibah atas DID tahun 2023 Rp 1.200.000.000

(TribunManado.co.id/Ren/Art)

-

Baca juga: 3 Berita Populer di Sulawesi Utara: Harga Kopra Naik hingga Sidang Perdana Kasus Dana Hibah GMIM

Baca juga: Sidang Korupsi Dana Hibah GMIM, dalam Dakwaan Jaksa Sebut Ada Rekayasa Administrasi

 
 

 

 
 
 
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved