Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Fakta Persidangan, Sinode GMIM Lewati 1 Syarat Dasar Penerima Hibah, Andil Jeffry Korengkeng dan AGK

Fakta terungkap dalam persidangan. Sinode GMIM melewati 1 syarat dasar penerima hibah. Andil Jeffry Korengkeng dan AGK.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribunmanado.com/Arthur Rompis
SIDANG PERDANA - Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Pendeta Hein Arina menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado di Jalan Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Jumat (29/8/2025). Hein Arina mengikuti sidang bersama terdakwa lainnya, yakni Jeffry Korengkeng, Asiano Gamy Kawatu (AGK) hingga Steve Kepel. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Sinode GMIM melewati 1 syarat dasar penerima hibah. Disebutkan, Jeffry Korengkeng dan AGK tetap meminta nama Sinode GMIM tetap dicantumkan ke daftar penerima hibah, meski belum ada proposal permohonan. 

Dalam proposal itu, total hibah yang diminta mencapai Rp6,05 miliar, dengan rincian:

Rp1,5 miliar untuk ibadah awal tahun kerukunan pendeta dan guru agama GMIM,

Rp50 juta untuk kegiatan Strategi Collaboration Meeting Wycliffe Global Alliance

Rp2 miliar untuk beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM,

Rp1,75 miliar untuk pembangunan Kampus UKIT Yayasan GMIM,

Rp750 juta untuk operasional Sinode GMIM

SIDANG PERDANA - Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Pendeta Hein Arina menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado di Jalan Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Jumat (29/8/2025).
SIDANG PERDANA - Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Pendeta Hein Arina menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado di Jalan Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Jumat (29/8/2025). (Tribunmanado.com/Arthur Rompis)

Tidak hanya proposal, sejumlah dokumen administratif lain juga baru dilengkapi setelah APBD ditetapkan.

Di antaranya, KTP pengurus sinode, NPWP atas nama GMIM, akta notaris 1992, SK Mendagri tahun 1970 hingga surat domisili dari Kelurahan Talete Dua yang diterbitkan pada Juni 2020.

Jaksa menilai, alur penganggaran hibah ini melanggar aturan karena proses evaluasi formal dan pengajuan proposal tidak dilakukan sejak awal sebagaimana mestinya.

Hal ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Total Kerugian Negara

Total kerugian negara pada 2020-2023 sebesar Rp 8,967,684,405,98 dari dana hibah sebesar Rp 22.700.000.000,00 dengan rincian:

- Kegiatan KKPGA Sinode GMIM tahun 2020 Rp 1.500.000.

- Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 482.100.000

- Dukungan operasional sinode GMIM tahun 2020 Rp 74.800.000

- Jemaat Bukit Sion Kanonang Wil Kawangkoan II tahun 2020 Rp 3.395.000

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved