Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulut

3 Berita Populer di Sulawesi Utara: Harga Kopra Naik hingga Sidang Perdana Kasus Dana Hibah GMIM

Tiga berita populer di Sulawesi Utara, Jumat 29 Agustus 2025.Berita pertama, sidang perdana kasus dana hibah GMIM.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado/Petrick Sasauw/HO
BERITA POPULER - Tiga berita populer di Sulawesi Utara, Jumat 29 Agustus 2025. Sidang perdana kasus dana hibah GMIM hingga harga kopra naik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga berita populer di Sulawesi Utara, Jumat 29 Agustus 2025.

Berita pertama, sidang perdana kasus dana hibah GMIM.

Berita kedua, nelayan di Mitra ditemukan tewas mengapung di pantai.

Berita ketiga, harga kopra di Manado naik.

Simak penjelasan lengkapnya:

1. Sidang perdana kasus dana hibah GMIM

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan terdakwa Asiano Gamy Kawatu akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (29/8/2025).

Dalam sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Asiano Gamy Kawatu yang saat itu menjabat Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Sulut periode 2019–2022.

Kemudian juga dipercaya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Sulut periode 2021–2022 serta ex officio Wakil Ketua I Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diduga berperan besar dalam pengaturan penyaluran dana hibah Pemprov Sulut.

Secara bersama-sama dengan Jeffry Robby Korengken selaku eks Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut dan Fereydy Kaligis, selaku Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sulut), serta Pdt Hein Arina Ketua Sinode GMIM didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam periode Agustus 2019 hingga Desember 2022.

Jaksa membeberkan, perkara ini bermula sekitar Agustus 2019 saat Kawatu memerintahkan Melky Matindas, selaku Kabid Aset BKAD untuk menyusun daftar penerima hibah tahun anggaran 2020. 

Daftar itu kemudian diserahkan kepada terdakwa, yang lantas menentukan sendiri besaran hibah, termasuk kepada Sinode GMIM.

Tidak hanya itu, Kawatu juga didakwa meminta langsung kepada Korengkeng selaku Pengguna Anggaran agar mengalokasikan dana hibah Rp 4 miliar untuk Sinode GMIM. 

Padahal, menurut JPU, terdakwa mengetahui bahwa:

1) Hibah hanya bisa diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memenuhi belanja urusan wajib.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved