Kasus Dana Hibah GMIM
Fakta Persidangan, Sinode GMIM Lewati 1 Syarat Dasar Penerima Hibah, Andil Jeffry Korengkeng dan AGK
Fakta terungkap dalam persidangan. Sinode GMIM melewati 1 syarat dasar penerima hibah. Andil Jeffry Korengkeng dan AGK.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta-fakta baru kasus dugaan penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2021–2023 kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), mulai terungkap dalam persidangan.
Diketahui sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat 29 Agustus 2025.
Sejumlah pejabat pemerintah daerah, termasuk Sekretaris Daerah Sulut 2022–2024 Steve Hartke Andries Kepel dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang ditangani secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Dugaan korupsi ini disebut bermula pada Agustus 2019, saat finalisasi penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut untuk Tahun Anggaran 2020.
Saat itu, Jeffry Robby Korengkeng (JRK) sebagai Kepala BKAD sekaligus Bendahara Umum Daerah, meminta agar Sinode GMIM dimasukkan sebagai penerima hibah.

Permintaan itu ditolak oleh beberapa pejabat teknis, antara lain Melky Wensy Matindas selaku Kepala Bidang Aset BKAD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Jimmy Tommy Albert Pantouw, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Belanja Hibah.
Alasannya, Sinode GMIM belum menyerahkan proposal permohonan hibah dan dokumen akta notaris badan hukum masih menggunakan data lama tanpa perubahan kepengurusan.
Namun, menurut dakwaan, Jeffry Korengkeng bersama Asiano Gamy Kawatu (AGK) yang saat itu menjabat sebagai Asisten III Pemprov Sulut sekaligus Wakil Ketua I TAPD, tetap meminta nama Sinode GMIM dicantumkan.
Tahap evaluasi formal yang biasanya menjadi dasar pencantuman penerima hibah pun dilewati.
Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama DPRD, pembahasan hibah disebut dilakukan secara global tanpa menyinggung penerima secara spesifik.
Hasilnya, DPRD menyetujui anggaran belanja hibah tahun 2020 senilai Rp37,204 miliar.
APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2020 resmi ditetapkan pada 30 Desember 2019, dengan dana hibah yang salah satunya ditujukan untuk Sinode GMIM.
Setelah APBD disahkan, barulah pada Januari 2020 pejabat Pemprov Sulut meminta Sinode GMIM menyiapkan proposal permohonan hibah.
Melky Matindas bahkan disebut langsung menghubungi staf Sinode, Gebby Mareska Tuelah, untuk menyusun dokumen yang disesuaikan dengan anggaran yang sudah tertera.
Proposal permohonan hibah kemudian dibuat dengan Surat Nomor: K/0982.A/UM I.A/05-2019 tertanggal 31 Mei 2019, yang ditandatangani Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina, Th.D., bersama Sekretaris Pdt. Evert Tangel, S.Th., M.Pd.K., dan Bendahara Sym. Recky Janeman Montong, M.Th.
Rincian Hibah Rp6,05 Miliar untuk GMIM
dana hibah
GMIM
korupsi
Jeffry Korengkeng
Asiano Gamy Kawatu
AGK
evaluasi formal
sidang
syarat
penerima hibah
fakta
Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Proposal Permohonan Muncul Setelah APBD Diketuk |
![]() |
---|
Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan di Kejari Manado Bukan Milik Hein Arina Melainkan GMIM |
![]() |
---|
Mantan Sekprov Sulut Steve Kepel Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Dana Hibah GMIM Sambil Dihibur Istri |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Sekprov Sulut AGK Didakwa Atur Penyaluran untuk GMIM |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah GMIM, Kegiatan KKPGA hingga PKPG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.