Opini
Bencana Alam di Sumatera: Banjir Besar Oligarki
Setiap musim pemilu, uang mengalir. Setiap uang mengalir, hutan ditebang. Setiap hutan hilang, banjir bandang tiba. Siklusnya linear.
Respons alam bukan moralistik, tetapi kausal: tebang hutan → hilang akar → hilang penahan → tanah longsor → air meluap → manusia mati.
Namun masyarakat sering disuguhi narasi bahwa ini adalah “bencana alam”, bukan bencana buatan manusia. Narasi ini adalah strategi pemutihan kesalahan negara.
Filsuf lingkungan Val Plumwood (2002) menyebutnya sebagai “denial of agency” penyangkalan atas fakta bahwa manusia memiliki peran kausal dalam kerusakan alam. Penyangkalan ini memuluskan kelanjutan perusakan.
Moralitas yang Gagal
Secara etis, negara dan korporasi melanggar prinsip dasar etika lingkungan yang ditegaskan Holmes Rolston III (2012): bahwa alam memiliki nilai intrinsik, bukan sekadar nilai ekonomi. Ketika hutan direduksi menjadi komoditas, maka tindakan manusia kehilangan horizon moral.
Etika publik juga runtuh. Pemerintah berkewajiban melindungi warga (obligasi konstitusional), namun justru menjadi agen perantara bagi modal yang mempercepat kerentanan warga. Di titik ini, negara telah gagal menjalankan fungsi teleologisnya.
Pakar etika lingkungan Aldo Leopold (1949) memformulasi land ethic: “A thing is right when it preserves the integrity, stability, and beauty of the biotic community.” Indonesia melakukan kebalikannya: mengambil keputusan politik yang merusak integritas ekosistem.
Trauma Kolektif
Dari sisi psikologi bencana, tragedi di Sumatera menorehkan collective trauma. Erikson (1976) menyebut trauma kolektif sebagai “pecahnya jaringan relasi sosial dan makna” yang dialami bersama. Rumah yang hilang bisa dibangun kembali, tetapi keterikatan identitas terhadap tanah, kampung, dan memori tidak bisa dipulihkan oleh bantuan sembako.
Trauma ekologis bersifat jangka panjang: generasi muda tumbuh dalam rasa takut terhadap hujan; petani kehilangan tanah; anak-anak hidup dengan kecemasan setiap kali mendengar suara air besar. Di sinilah bencana ekologis berubah menjadi bencana psikososial.
Yang lebih mengerikan, trauma ini tidak diakui negara. Bantuan terbatas, perhatian sporadis, dan narasi media diringkas menjadi “banjir bandang kembali terjadi”. Bencana “kembali terjadi” karena diperbolehkan untuk kembali terjadi.
Keadilan yang Absen
Dari perspektif hukum, Indonesia sebenarnya memiliki kerangka regulasi memadai: UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, UU Minerba, dan berbagai aturan turunannya. Namun problemnya bukan pada absennya hukum, melainkan absennya penegakan.
Richard Stewart (2015) menggambarkan bahwa negara dengan governance lemah cenderung memperlakukan hukum sebagai “instrumen formal,” bukan alat perlindungan ekologis. Hukum menjadi ornamen, bukan instrumen.
Konsesi yang mestinya tunduk pada Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sering disetujui melalui proses manipulatif. Banyak pakar hukum lingkungan mencatat bahwa Amdal di Indonesia sering menjadi “dokumen untuk memenuhi syarat administratif, bukan mekanisme perlindungan lingkungan” (Nurhasanah, 2024).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Bencana-ekologis-Sumatera.jpg)