Opini
Membaca Ulang Kasus Prof Ellen Joan Kumaat, Rektor Bukan Kambing Hitam Proyek
Banyak yang tergesa menilai, sedikit yang meneliti. Padahal, di balik gemuruh pemberitaan, tersembunyi satu persoalan serius dalam sistem hukum kita
Rektor adalah akademisi, bukan politisi proyek. Ia memimpin universitas berdasarkan prinsip good governance akademik: pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
Jika setiap rektor bisa ditahan hanya karena menandatangani dokumen administratif dari bawahan, maka tidak ada lagi pemimpin akademik yang berani mengambil keputusan.
Bagaimana mungkin seorang profesor yang hidupnya bergulat dengan penelitian dan pengabdian masyarakat dianggap turut menentukan jenis besi atau volume cor beton?
Ironisnya, logika hukum yang seharusnya rasional justru sering tunduk pada logika simbolik: yang tertinggi harus paling bersalah.
Inilah problem serius dalam penegakan hukum kita. Kriminalisasi jabatan atas dasar persepsi publik, bukan pembuktian objektif.
Antara Penegakan dan Penyalahgunaan Hukum
Penegakan hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat pencitraan.
Ketika penegak hukum tidak lagi membedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana, maka hukum berubah menjadi alat penghukuman simbolik.
Asas ultimum remedium bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir, seakan dilupakan. Padahal jika kesalahan bersifat administratif, sanksinya seharusnya administratif pula: teguran, perbaikan sistem, atau mekanisme audit internal.
Menjerat pejabat akademik dengan pasal pidana tanpa pembuktian niat jahat justru menimbulkan ketakutan di kalangan birokrat pendidikan tinggi.
Jika pola ini terus berulang, kita akan kehilangan banyak pemimpin jujur yang takut dijebak dalam lingkaran birokrasi yang salah.
Menegakkan Keadilan yang Proporsional
Keadilan bukan sekadar menghukum, tetapi menempatkan setiap orang sesuai porsinya. Dalam kasus ini, publik perlu menahan diri untuk tidak menghakimi sebelum pengadilan memutuskan.
Dan aparat penegak hukum perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam semangat populis “penangkapan cepat” tanpa dasar hukum kuat.
Rektor Ellen Kumaat mungkin memimpin lembaga besar, tapi itu tidak berarti beliau mengendalikan seluruh aspek teknis di dalamnya. Menjadikan seorang rektor sebagai tersangka tanpa bukti keterlibatan langsung sama saja dengan mengorbankan akal sehat hukum di altar opini publik.
| William Shakespeare dan Chen Shou: Perspektif Sejarah Leluhur Minahasa Versi Weliam H Boseke |
|
|---|
| Kontroversi Dana Pemda Kabupaten Talaud Rp2,6 Triliun yang Mengendap di Bank |
|
|---|
| Menguatkan Daerah Reseptif dan Risiko: Kunci Eliminasi Malaria Sulut Menuju SDGs 2030 |
|
|---|
| Menyelami Subkultur Islam dalam Tradisi Pesantren |
|
|---|
| TNI di Persimpangan: Antara Rakyat dan Siber |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.