Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Membaca Ulang Kasus Prof Ellen Joan Kumaat, Rektor Bukan Kambing Hitam Proyek

Banyak yang tergesa menilai, sedikit yang meneliti. Padahal, di balik gemuruh pemberitaan, tersembunyi satu persoalan serius dalam sistem hukum kita

Editor: David_Kusuma
Dok Pribadi
Vebry Tri Haryadi 

Rektor adalah akademisi, bukan politisi proyek. Ia memimpin universitas berdasarkan prinsip good governance akademik: pendidikan, penelitian, dan pengabdian.

Jika setiap rektor bisa ditahan hanya karena menandatangani dokumen administratif dari bawahan, maka tidak ada lagi pemimpin akademik yang berani mengambil keputusan.

Bagaimana mungkin seorang profesor yang hidupnya bergulat dengan penelitian dan pengabdian masyarakat dianggap turut menentukan jenis besi atau volume cor beton?

Ironisnya, logika hukum yang seharusnya rasional justru sering tunduk pada logika simbolik: yang tertinggi harus paling bersalah.

Inilah problem serius dalam penegakan hukum kita. Kriminalisasi jabatan atas dasar persepsi publik, bukan pembuktian objektif.

Antara Penegakan dan Penyalahgunaan Hukum

Penegakan hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat pencitraan.

Ketika penegak hukum tidak lagi membedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana, maka hukum berubah menjadi alat penghukuman simbolik.

Asas ultimum remedium bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir, seakan dilupakan. Padahal jika kesalahan bersifat administratif, sanksinya seharusnya administratif pula: teguran, perbaikan sistem, atau mekanisme audit internal.

Menjerat pejabat akademik dengan pasal pidana tanpa pembuktian niat jahat justru menimbulkan ketakutan di kalangan birokrat pendidikan tinggi.

Jika pola ini terus berulang, kita akan kehilangan banyak pemimpin jujur yang takut dijebak dalam lingkaran birokrasi yang salah.

Menegakkan Keadilan yang Proporsional

Keadilan bukan sekadar menghukum, tetapi menempatkan setiap orang sesuai porsinya. Dalam kasus ini, publik perlu menahan diri untuk tidak menghakimi sebelum pengadilan memutuskan.

Dan aparat penegak hukum perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam semangat populis “penangkapan cepat” tanpa dasar hukum kuat.

Rektor Ellen Kumaat mungkin memimpin lembaga besar, tapi itu tidak berarti beliau mengendalikan seluruh aspek teknis di dalamnya. Menjadikan seorang rektor sebagai tersangka tanpa bukti keterlibatan langsung sama saja dengan mengorbankan akal sehat hukum di altar opini publik.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Polisi Sipil, Bukan Alat Kekuasaan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved