Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK Paruh Waktu

Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu, Simak Juga Besaran Gajinya

Berikut ini jabatan apa saja yang bisa diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Editor: Erlina Langi
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
PPPK. Jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu. Gaji PPPK paruh waktu dapat segini 

- Penata layanan operasional.

Syarat pendaftaran PPPK paruh waktu

Pendaftaran PPPK paruh waktu tidak bersifat terbuka sehingga tenaga honorer tidak bisa mendaftar mandiri. 

Hanya pegawai non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kriterianya meliputi:

- Terdaftar dalam database non-ASN BKN

- Pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus

- Sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak memperoleh formasi.

Untuk status kepegawaian, PPPK paruh waktu akan dikontrak selama 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Walaupun jam kerja terbatas, hak dasar ASN tetap diterima, termasuk gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Gaji PPPK paruh waktu 2025

Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Secara umum, gaji ditetapkan paling sedikit:

- Sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer, atau

- Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.

Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA maupun S1 tidak didasarkan pada ijazah, melainkan pada UMP/UMK atau gaji terakhir.

Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan. Namun, angka ini dapat berbeda di tiap instansi karena menyesuaikan anggaran.

Jika kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan kisaran:

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved