PPPK Paruh Waktu
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu, Simak Juga Besaran Gajinya
Berikut ini jabatan apa saja yang bisa diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
- Golongan V (SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
- Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
- Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.\
Terkait dengan tunjangan, untuk PPPK penuh waktu, hak tunjangan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional, serta tunjangan khusus sesuai jabatan tertentu.
Namun untuk tunjangan PPPK paruh waktu, detail tunjangan masih bergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Itulah ulasan mengenai gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan SMA–S1, yang berada di kisaran Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan, tergantung UMP/UMK atau gaji terakhir sebagai honorer.
Statusnya tetap ASN dengan kontrak 1 tahun yang bisa diperpanjang.
Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti golongan sesuai ijazah.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.