Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK Paruh Waktu

Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu, Simak Juga Besaran Gajinya

Berikut ini jabatan apa saja yang bisa diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Editor: Erlina Langi
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
PPPK. Jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu. Gaji PPPK paruh waktu dapat segini 

- Golongan V (SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta

- Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta

- Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.\

Terkait dengan tunjangan, untuk PPPK penuh waktu, hak tunjangan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional, serta tunjangan khusus sesuai jabatan tertentu.

Namun untuk tunjangan PPPK paruh waktu, detail tunjangan masih bergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Itulah ulasan mengenai gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan SMA–S1, yang berada di kisaran Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan, tergantung UMP/UMK atau gaji terakhir sebagai honorer.

Statusnya tetap ASN dengan kontrak 1 tahun yang bisa diperpanjang. 

Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti golongan sesuai ijazah.

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved