Kasus Dana Hibah GMIM
Asiano Kawatu Minta Maaf kepada Masyarakat dan Warga Gereja atas Kegaduhan Kasus Dana Hibah GMIM
Asiano Gammy Kawatu meminta maaf kepada masyarakat Sulut dan juga warga gereja atas kegaduhan yang terjadi seputar dana hibah GMIM.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
"Saya harap hakim dapat memberikan putusan yang seadil adilnya," kata dia.
Kepada Hakim, AGK membeberkan keinginannya untuk melayani dalam ibadah minggu Adventus.
Ia ingin menuntaskan asa pelayanannya sebagai pelayan khusus.
AGK pun membeberkan sejumlah hal yang dapat meringankan. Satu di antaranya adalah kondisinya.
"Saya selama ini tak pernah berurusan dengan hukum dan saya juga pernah kena Delta Covid, ini berpengaruh pada saya, tubuh saya mengalami kerusakan permanen dan saya juga sudah berusia tubuh," kata AGK.
Ia lantas menutup pledoinya dengan sebuah pantun.
Baca juga: Hein Arina Digugat Komunitas Peduli GMIM, Sidang Perkara Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar Segera Digelar
5 Terdakwa
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:
Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Modus Kasus dan Kerugian Negara
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya, mark-up penggunaan dana dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)
-
Baca juga: Buka Pledoi Dengan Ucapan Syukur, Jeffry Korengkeng Terdakwa Dana Hibah GMIM: Kebenaran Cari Jalan
Asiano Kawatu
AGK
Asiano Gammy Kawatu
pledoi
dana hibah
GMIM
korupsi
minta maaf
terdakwa
multiangle
Meaningful
| Isi Pledoi yang Dibacakan AGK di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Sebut Kerinduannya di Masa Advent |
|
|---|
| Buka Pledoi Dengan Ucapan Syukur, Jeffry Korengkeng Terdakwa Dana Hibah GMIM: Kebenaran Cari Jalan |
|
|---|
| Hein Arina Digugat Komunitas Peduli GMIM, Sidang Perkara Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar Segera Digelar |
|
|---|
| Sidang Perdana Gugatan Asal Usul Uang Rp 5,2 M Hein Arina Segera Digelar di PN Manado |
|
|---|
| Dituntut Penjara 18 Bulan, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Pendeta Hein Arina |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/TERDAKWA-kasus-dana-hibah-GMIM-Asiano-Gammy-Kawatu.jpg)