Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Asiano Kawatu Minta Maaf kepada Masyarakat dan Warga Gereja atas Kegaduhan Kasus Dana Hibah GMIM

Asiano Gammy Kawatu meminta maaf kepada masyarakat Sulut dan juga warga gereja atas kegaduhan yang terjadi seputar dana hibah GMIM.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Rhendi Umar/Arthur Rompis/TribunManado.co.id
TERDAKWA - Asiano Gammy Kawatu Minta Maaf kepada masyarakat dan warga gereja atas kegaduhan kasus dana hibah GMIM. Hal itu disampaikannya dalam pledoinya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, Senin (24/11/2025).  

"Saya harap hakim dapat memberikan putusan yang seadil adilnya," kata dia. 

Kepada Hakim, AGK membeberkan keinginannya untuk melayani dalam ibadah minggu Adventus. 

Ia ingin menuntaskan asa pelayanannya sebagai pelayan khusus. 

AGK pun membeberkan sejumlah hal yang dapat meringankan. Satu di antaranya adalah kondisinya. 

"Saya selama ini tak pernah berurusan dengan hukum dan saya juga pernah kena Delta Covid, ini berpengaruh pada saya, tubuh saya mengalami kerusakan permanen dan saya juga sudah berusia tubuh," kata AGK.

Ia lantas menutup pledoinya dengan sebuah pantun.

Baca juga: Hein Arina Digugat Komunitas Peduli GMIM, Sidang Perkara Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar Segera Digelar

5 Terdakwa

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Modus Kasus dan Kerugian Negara

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya, mark-up penggunaan dana dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art) 

-

Baca juga: Buka Pledoi Dengan Ucapan Syukur, Jeffry Korengkeng Terdakwa Dana Hibah GMIM: Kebenaran Cari Jalan

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved